Analisis Hukum Penetapan 4 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Andrie Yunus

Analisis Hukum Penetapan 4 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Andrie Yunus

akalmerdeka.id — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan status tersangka terhadap 4 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah hukum ini diambil setelah proses penyelidikan intensif terhadap insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Keempat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya di bawah status super security maximum. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2, yang memberikan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun.

Konstruksi Hukum dan Transparansi Penyidikan Puspom TNI

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 Maret 2026, mengonfirmasi penahanan tersebut untuk pendalaman motif lebih lanjut. Pihak Puspom menekankan pentingnya pembuktian material melalui koordinasi dengan tim medis Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini bertujuan untuk memastikan korelasi antara tindakan pelaku dengan luka bakar 24 persen yang diderita korban.

Baca Juga :  Serangan Terhadap Akal Sehat: Analisis Teror Air Keras Andrie Yunus

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus… Kami masih mendalami motifnya,” ungkap Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Fokus penyidikan saat ini adalah mencari tahu apakah aksi tersebut murni inisiatif individu atau terdapat rantai komando tertentu.

Penerapan Scientific Crime Investigation dalam Kasus Kekerasan

Pendekatan profesional dijanjikan oleh otoritas militer guna menjawab keraguan publik terkait objektivitas penanganan kasus yang melibatkan aparat negara. Pelibatan bukti fisik berupa gelas stainless steel yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi kunci dalam mengidentifikasi peran 4 prajurit TNI tersebut. Proses ini juga disinkronkan dengan data medis dari enam dokter spesialis yang menangani kerusakan jaringan mata dan kulit Andrie.

“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” tegas Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Komitmen transparansi ini dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas institusi di tengah sorotan nasional terhadap kasus kekerasan terhadap pembela HAM.

Baca Juga :  Analisis Distribusi Zakat Fitrah Shiddiqiyyah Berdasarkan Doktrin Thu’matan Lil Masakin

Kejernihan nalar hukum menuntut pengungkapan fakta tanpa distorsi asumsi politik, meskipun latar belakang korban sebagai kritikus revisi UU TNI menjadi konteks yang sulit diabaikan. Penegakan hukum yang konsisten terhadap personel yang melanggar kode etik dan pidana adalah manifestasi dari supremasi hukum yang sehat. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *