Blok Masela: Antara Rasionalitas Ekonomi dan Realitas Penundaan 26 Tahun

Blok Masela: Antara Rasionalitas Ekonomi dan Realitas Penundaan 26 Tahun

AkalMerdeka.id — Terbitnya dokumen AMDAL untuk Proyek Abadi Blok Masela pada 13 Februari 2026 menandai berakhirnya fase ketidakpastian administratif yang telah membelenggu proyek ini selama lebih dari dua dekade.

Secara rasional, Blok Masela dengan cadangan gas 10,73 Triliun Kaki Kubik (Tcf) merupakan aset strategis yang mutlak diperlukan untuk menambal defisit lifting gas nasional. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen Amdal telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Presdir INPEX Masela.

“Alhamdulillah akhirnya kemarin di hari baik Jumat Barokah telah terbit AMDAL buat Proyek Masela, sebagai hadiah menjelang Ramadhan, Insya Allah Groundbreaking dalam waktu dekat,” ujar Djoko Siswanto pada 14 Februari 2026.

Kalkulasi Investasi dan Mitigasi Risiko

Proyek senilai US$21 miliar ini mengadopsi skema darat (onshore) sesuai keputusan Presiden Joko Widodo pada 2016. Meskipun perpindahan skema dari laut ke darat menyebabkan pembengkakan biaya dan penundaan jadwal onstream, langkah ini dinilai lebih mampu memberikan multiplier effect bagi pembangunan wilayah Maluku.

Baca Juga :  Paradoks Harga Energi: Analisis Rasional Kenaikan BBM Nonsubsidi 18 April 2026

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, pada 28 Agustus 2025 menekankan pentingnya percepatan proyek ini melalui fleksibilitas regulasi pengadaan. Pemerintah memberikan dukungan penuh agar fase Front-End Engineering Design (FEED) dan EPC dapat berjalan tepat waktu demi mengejar target produksi pertama pada 2030.

Implementasi CCS dan Tantangan Kepercayaan Publik

Aspek intelektual dari proyek ini terletak pada penggunaan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Jarrad Blinco, Executive Project Director INPEX Masela, menyatakan bahwa proyek ini merupakan LNG pertama di Indonesia yang menerapkan CCS untuk mendukung target dekarbonisasi nasional.

Namun, di balik kemajuan teknis, muncul suara kritis dari Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar (APKRT) terkait dugaan praktik KKN dalam perizinan. Penuntasan isu sosial dan transparansi birokrasi menjadi syarat mutlak agar Proyek Strategis Nasional ini tidak sekadar menjadi eksploitasi sumber daya tanpa keberpihakan pada masyarakat lokal. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *