MK Mulai Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Soroti Dugaan Manipulasi

MK Mulai Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Soroti Dugaan Manipulasi
Mahkamah Konstitusi

AkalMerdeka.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan yang menurut mereka tidak hanya bersifat administratif.

Sidang digelar pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan. Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 dan pokok perkaranya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan Pemohon

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal yang mereka nilai menunjukkan persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut Bambang, persoalan tersebut didalilkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan tindakan manipulatif.

“Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang dalam persidangan.

Baca Juga :  Pesan WA Bea Cukai Ungkap Peringatan Sebelum OTT KPK

Dalil tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat pendidikan menengah atau sederajat. Pemohon kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan syarat tersebut.

Pemohon juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan pendidikan Gibran yang menurut mereka diterbitkan dalam waktu singkat. Mereka mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dan menyebut informasi terkait syarat pendidikan Gibran sebelumnya sulit diperoleh.

Pemohon Minta Proses Pemenuhan Syarat Diuji Terbuka

Denny Indrayana, salah satu pemohon, mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur untuk memperoleh informasi mengenai syarat pendidikan Gibran, termasuk melalui peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Komisi Informasi Pusat, hingga DPR. Menurut Denny, upaya tersebut belum memberikan kejelasan yang mereka cari.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui proses pembuktian yang terbuka. MK mencatat pemohon menyadari perkara ini diajukan jauh setelah tenggat waktu pengajuan PHPU, tetapi mereka meminta persoalan tersebut tetap diperiksa dengan alasan keadilan substantif.

Baca Juga :  Kejagung Hentikan Pendataan MBG, Penyidikan Korupsi Tetap Jalan

Pemohon juga mendalilkan bahwa pelantikan Gibran sebagai wakil presiden tidak dengan sendirinya menghapus persoalan apabila sejak tahap pencalonan terdapat syarat yang menurut mereka tidak terpenuhi. Dalil ini menjadi bagian dari argumentasi hukum yang kini harus diuji dalam proses persidangan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, menyatakan penetapannya sebagai cawapres mengandung cacat hukum, serta meminta pembatalan pelantikan dan mekanisme pemilihan wakil presiden sebagaimana yang mereka ajukan kepada Mahkamah.

MK Mulai Memeriksa Dalil Syarat Pendidikan Gibran

Sidang perdana tersebut belum sampai pada tahap pembuktian terhadap seluruh dalil yang diajukan pemohon. Persidangan awal digunakan untuk menyampaikan permohonan, sementara pihak termohon dan pemberi keterangan akan memberikan jawaban serta penjelasan pada sidang berikutnya.

MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Dengan agenda tersebut, posisi dan jawaban dari pihak-pihak yang menjadi bagian dalam perkara akan mulai masuk ke proses pemeriksaan MK.

Baca Juga :  Ahli di MK Bandingkan MBG Indonesia dengan 60 Negara, Apa yang Berbeda?

KPU sendiri menyatakan akan memberikan penjelasan secara terbuka dalam persidangan. Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *