Dugaan Pemerasan di Bea Cukai, Pengusaha Diminta Rp 250 Juta Tiap Bulan

Dugaan Pemerasan di Bea Cukai, Pengusaha Diminta Rp 250 Juta Tiap Bulan
Gatot Heroe, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap di Bea Cukai

AkalMerdeka.id – Dugaan pemerasan terhadap pengusaha muncul dalam perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah ditangani KPK. Dalam persidangan, pemilik Fasdeli Group, Hendra, mengaku diminta memberikan uang operasional Rp 250 juta setiap bulan kepada pihak Bea Cukai setelah bertemu sejumlah pejabat pada Juli 2025.

Permintaan itu disebut datang dari Orlando Hamonangan alias Ocoy dan dibagi untuk dua bagian, yakni Rp 100 juta untuk penindakan dan Rp 150 juta untuk intelijen. Hendra mengaku pemberian tersebut berlangsung selama Oktober hingga Desember 2025 dengan total Rp 750 juta.

Kesaksian Pengusaha soal Permintaan Uang Bea Cukai

Hendra menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono. Kesaksian tersebut memperlihatkan bagaimana permintaan uang kepada pelaku usaha diduga muncul di tengah aktivitas kepabeanan.

Sebelumnya, Hendra mengaku bertemu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025. Pertemuan itu berlangsung setelah dirinya diundang secara informal oleh Orlando melalui telepon dan WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut, Djaka datang bersama Rizal. Hendra mengatakan Djaka meminta dirinya membantu meningkatkan penerimaan negara dan bekerja dengan benar.

“Beliau bilang ya, tolong bantu fokus ke penerimaan negara. Kerja yang benar,” ujar Hendra dalam persidangan.

Menurut Hendra, tidak ada pembahasan mengenai sosialisasi ketentuan aktivitas kepabeanan dalam pertemuan tersebut. Djaka justru kembali menekankan permintaan agar Hendra membantu penerimaan negara.

Setelah Djaka meninggalkan ruangan, Hendra masih bersama Rizal. Tidak lama kemudian, Sisprian dan Gatot Heroe datang ke lokasi pertemuan.

Baca Juga :  Mengapa Hakim Menilai Bukti KPK Cukup dalam Kasus Gus Yaqut

Permintaan Rp 250 Juta Setiap Bulan

Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, Hendra kembali dihubungi Orlando pada awal Agustus 2025. Saat itu, ia mengaku diminta memberikan bantuan operasional untuk pihak Bea Cukai.

“Diminta bantuan operasional, Pak,” ujar Hendra.

Menurut kesaksiannya, Orlando menyampaikan permintaan tersebut untuk kebutuhan operasional anak buah di bawahnya. Hendra kemudian menanyakan nominal uang yang dibutuhkan.

Hendra mengaku awalnya menawarkan Rp 50 juta untuk masing-masing bagian. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak Orlando karena dinilai terlalu kecil.

“Dia bilang, ‘Lemah kamu.’ Gitu. Pelit,” ujar Hendra.

Setelah kembali menanyakan jumlah yang diinginkan, Hendra mengatakan Orlando akhirnya menyebut Rp 100 juta untuk bagian penindakan dan Rp 150 juta untuk intelijen.

“Pokoknya penindakan 100, intelijen 150,” kata Hendra.

Hendra mengaku menyetujui permintaan tersebut. Ketika jaksa menanyakan apakah total Rp 250 juta itu diminta setiap bulan, Hendra membenarkannya.

“Betul, setiap bulan, Pak,” jawab Hendra.

Pemberian Berlangsung Tiga Bulan

Dalam pemeriksaan lanjutan, Hendra menyebut pemberian uang dari pihak Fast Daily Group berlangsung pada Oktober, November, dan Desember 2025. Masing-masing pemberian bernilai Rp 250 juta.

Dengan demikian, total uang yang menurut kesaksian Hendra diberikan selama tiga bulan mencapai Rp 750 juta. Ia mengatakan pemberian tersebut kemudian dihentikan karena barang miliknya terus diperiksa.

Keterangan itu menjadi bagian penting dalam perkara **suap Bea Cukai** karena menunjukkan adanya dugaan permintaan pembayaran rutin kepada pihak usaha yang berhubungan dengan aktivitas kepabeanan. Namun, kesaksian mengenai permintaan uang tersebut tetap merupakan bagian dari proses persidangan dan harus dinilai berdasarkan keseluruhan pembuktian perkara.

Baca Juga :  Hakim Bacakan Kesaksian soal Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

KPK Ungkap Aliran Uang Rp 61,9 Miliar

Di perkara yang sama, KPK mengungkap dugaan aliran uang dalam jumlah jauh lebih besar dari pihak pemilik Blueray Cargo Group, John Field. Sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John disebut menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, KPK menyebut Rp 3,25 miliar di antaranya diduga diterima Gatot Heroe Hernanda, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri yang kini menjadi tersangka baru.

Menurut KPK, Gatot merupakan salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan dengan John Field bersama Rizal. Pertemuan itu membahas permintaan bantuan terkait proses kepabeanan perusahaan milik John.

Dalam perkara tersebut, John disebut menyanggupi permintaan uang dengan nominal berbeda untuk sejumlah kepentingan. Uang kemudian diberikan sebagai “jatah bulanan” kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

“Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” tutur Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Uang Ditemukan di Plafon Rumah Gatot

Gatot kini menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat menggeledah sejumlah rumah milik Gatot dan keluarganya, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut ditemukan di plafon rumah milik Gatot. Temuan itu disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  Indonesia Raya Tiga Stanza Warnai Haul Gus Dur

“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua,” kata Taufik.

Temuan tersebut muncul bersamaan dengan penetapan Gatot sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK. Ia diduga menerima Rp 3,25 miliar dari John Field untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan miliknya.

KPK menahan Gatot untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara Melibatkan Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, serta Andri yang disebut sebagai pihak pemberi suap telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain Gatot, empat pejabat Bea Cukai lainnya masih menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, dan Budiman Bayu Prasojo.

Dalam dakwaan perkara tersebut, jaksa KPK menguraikan dugaan penerimaan suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pengusaha dalam proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor.

Sementara itu, Gatot telah ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026). Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *