72 Tersangka Kebakaran Hutan Ditetapkan, Polisi Buru Pemodal

AkalMerdeka.id – Kasus kebakaran hutan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan terus didalami Bareskrim Polri. Sebanyak 72 tersangka perorangan telah ditetapkan, sementara polisi kini menelusuri dugaan pemodal yang membiayai pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan mayoritas tersangka bekerja sebagai petani ladang dan pekerja serabutan. Penyidik masih memeriksa aliran dana untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang berada di balik pembakaran tersebut.
72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan
Irhamni menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada wartawan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Menurut dia, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani sembilan Polda.
Mayoritas tersangka disebut membuka lahan dengan cara dibakar sebelum menanam tanaman, termasuk kelapa sawit. Dalam sejumlah kasus, api kemudian tidak terkendali sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan meluas.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Irhamni.
Polisi kini tidak hanya berfokus pada orang yang diduga melakukan pembakaran di lapangan. Penelusuran juga diarahkan kepada pihak yang mungkin memberikan dana atau memerintahkan pembukaan lahan dengan metode pembakaran.
35 Korek Api hingga BBM Disita Polisi
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan pembukaan lahan dan pembakaran. Barang bukti tersebut ditemukan dalam perkara yang ditangani sembilan Polda.
- 35 buah korek api;
- dua botol plastik oli bekas;
- dua botol plastik solar;
- dua jeriken berisi solar;
- dua botol plastik Pertalite;
- satu botol plastik minyak tanah;
- 21 parang;
- dua kapak;
- satu cangkul;
- 39 batang kayu bekas terbakar;
- lima plastik sampel tanah terbakar;
- dua unit chainsaw;
- 13 plastik bekas polybag;
- enam batang bibit sawit; dan
- sepasang sepatu bot.
Menurut Irhamni, keberadaan korek api, bahan bakar, peralatan pembukaan lahan, hingga bibit sawit menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.
“Ini bukti memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni.
Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan. Kondisi musim kemarau juga disebut membuat pembakaran lebih mudah dilakukan, tetapi api yang awalnya digunakan untuk membuka lahan dapat menjadi tidak terkendali.
Polisi Telusuri Dugaan Pemodal Kebakaran Hutan
Setelah menetapkan puluhan tersangka, penyidik kini mengembangkan perkara untuk mencari pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut. Penelusuran ini penting untuk mengetahui apakah pembakaran hanya dilakukan atas inisiatif pelaku di lapangan atau ada pihak lain yang mengarahkan dan mendanainya.
“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari. Sampai saat ini kami sedang proses, mohon sabar,” ungkap Irhamni.
Polri menyatakan penegakan hukum akan diarahkan kepada pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti terlibat. Polisi membagi penanganan berdasarkan skala prioritas untuk mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Transaksi keuangan para tersangka juga akan didalami. Penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan, tetapi akan mencocokkannya dengan bukti transaksi dan bukti lain untuk mengetahui asal biaya operasional serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak percaya apa pengakuan dia (para tersangka), tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ujar Irhamni.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap asal dana pembukaan lahan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.





