Kartu Kredit Indonesia Nyaris Stagnan, Transaksi Tumbuh 14 Persen

Kartu Kredit Indonesia Nyaris Stagnan, Transaksi Tumbuh 14 Persen
Ilustrasi Kartu Kredit Indonesia

AkalMerdeka.id – Industri kartu kredit Indonesia menunjukkan pola yang menarik sepanjang 2026. Jumlah kartu kredit yang beredar nyaris tidak berubah, tetapi nilai transaksinya justru tumbuh dua digit, mencapai Rp 41,83 triliun pada April 2026.

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan jumlah kartu kredit Indonesia pada April 2026 mencapai 18,75 juta unit atau hanya tumbuh 0,37 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, nilai transaksi kartu kredit melonjak 14,09 persen menjadi Rp 41,83 triliun.

Kartu Kredit Indonesia Bertambah Tipis, Transaksi Melaju

Perbedaan pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas penggunaan kartu meningkat jauh lebih cepat dibanding penambahan jumlah kartu yang beredar. Dengan kata lain, pertumbuhan transaksi tidak terutama berasal dari bertambahnya jumlah kartu baru.

Volume transaksi juga mencatat kenaikan. Pada April 2026, transaksi kartu kredit mencapai 44,94 juta transaksi atau tumbuh 10,50 persen secara tahunan.

Tren tersebut berlanjut pada Mei 2026. Volume transaksi tercatat 45,48 juta transaksi, sedangkan nilainya mencapai Rp 42,93 triliun.

Secara tahunan, volume transaksi pada Mei tumbuh 8,68 persen dan nilai transaksi meningkat 13,44 persen. Data itu memperlihatkan bahwa nilai transaksi kartu kredit tetap tumbuh lebih cepat daripada jumlah kartunya.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Naik, Data Pasokan Ungkap Titik Risiko

Relaksasi Pembayaran Masih Berjalan

Perkembangan transaksi tersebut terjadi ketika BI masih memberikan relaksasi bagi pengguna kartu kredit. Pada 18 Juni 2026, BI memperpanjang kebijakan tersebut hingga 31 Desember 2026.

Salah satu ketentuannya mempertahankan minimum payment sebesar 5 persen dari total tagihan. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan normal sebesar 10 persen.

Relaksasi tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Perpanjangan kebijakan memberi ruang lebih besar bagi nasabah untuk mengatur arus kas ketika melakukan pembayaran tagihan.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sebelumnya menyambut positif keputusan tersebut karena dinilai dapat membantu meringankan beban pembayaran nasabah.

Namun, kebijakan pembayaran minimum juga perlu dilihat bersama perkembangan penggunaan kartu. BI menyebut sekitar 15 persen nasabah secara konsisten menggunakan fasilitas minimum payment 5 persen, terutama dari kelompok kelas menengah yang membutuhkan fleksibilitas arus kas.

Jumlah Kartu Kredit Indonesia Belum Banyak Berubah

Jika melihat awal 2026, jumlah kartu kredit Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang terbatas. Pada Januari, jumlah kartu yang beredar tercatat sekitar 18,7 juta unit atau tumbuh 0,54 persen secara tahunan.

Baca Juga :  Guncangan Pasar Finansial 20 Mei: Defisit Amunisi Intervensi dan Ujian Kredibilitas Moneter

Angka tersebut kemudian menjadi 18,75 juta unit pada April. Perbedaan kecil ini sejalan dengan sifat data yang diperbarui secara berkala, sehingga belum menunjukkan perubahan besar dalam jumlah kartu yang beredar.

Kondisi itu berbeda dengan nilai transaksi. Pada Mei, nilai transaksi bahkan telah mencapai Rp 42,93 triliun, lebih tinggi dibandingkan Rp 41,83 triliun pada April.

Pola tersebut memberi gambaran bahwa pertumbuhan industri kartu kredit saat ini lebih banyak terlihat dari intensitas dan nilai penggunaan kartu daripada ekspansi jumlah pemegang kartu.

Kartu Kredit Indonesia Hadapi Perubahan Sistem Pembayaran

Di tengah pertumbuhan transaksi tersebut, lanskap kartu kredit Indonesia juga memasuki perkembangan baru. BI pada 17 Agustus 2026 meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel sebagai instrumen pembayaran dengan pemrosesan melalui infrastruktur domestik.

KKI dikembangkan bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan pada tahap awal melibatkan sejumlah bank sebagai penerbit. Skemanya dikembangkan secara bertahap, mulai dari pembayaran digital melalui QRIS hingga pengembangan untuk pembayaran online dan kartu fisik.

Kehadiran KKI menambah pilihan instrumen pembayaran berbasis kredit di dalam negeri. Perkembangan ini juga berlangsung ketika transaksi kartu kredit konvensional menunjukkan pertumbuhan nilai yang cukup kuat meski jumlah kartunya relatif stagnan.

Baca Juga :  Skandal BNI Aek Nabara: Uji Integritas Perbankan dan Nalar Pengawasan

Bank Indonesia sebelumnya menegaskan posisi utang kartu kredit perlu tetap dikelola secara hati-hati. Dalam konteks yang lebih luas, pertumbuhan kredit konsumtif perlu diperhatikan karena penggunaan kartu kredit, pinjaman daring, dan paylater dapat meningkatkan beban pembayaran rumah tangga jika tidak diimbangi kemampuan membayar.

Data yang tersedia juga menunjukkan utang konsumtif terus berkembang. Pada Mei 2026, outstanding kartu kredit bersama pinjaman online dan paylater tercatat Rp 160,7 triliun, dengan kartu kredit tumbuh 15,6 persen secara tahunan.

Meski demikian, data tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan kenaikan jumlah pengguna kartu. Pertumbuhan nilai transaksi yang lebih cepat daripada jumlah kartu menunjukkan satu kartu dapat digunakan lebih aktif atau untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

BI tetap memperpanjang relaksasi pembayaran kartu kredit hingga akhir Desember 2026, sementara perkembangan transaksi dan peluncuran KKI menjadi bagian dari perubahan terbaru industri pembayaran kredit di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *