Subsidi LPG 3 Kg Diperketat, Pertamina Gunakan NIK untuk Verifikasi Penerima

AkalMerdeka.id – Subsidi LPG 3 kg mulai diperketat melalui pemanfaatan data kependudukan untuk memastikan bantuan energi diberikan kepada masyarakat yang berhak. PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses verifikasi dan validasi penerima subsidi LPG 3 kg.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Perjanjian ditandatangani Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Subsidi LPG 3 Kg Diverifikasi dengan Data NIK
Pemanfaatan NIK menjadi bagian dari upaya memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg. Data kependudukan digunakan sebagai basis untuk mencocokkan dan memvalidasi identitas masyarakat dalam sistem penyaluran energi bersubsidi.
Langkah ini penting karena subsidi LPG 3 kg merupakan program pemerintah yang harus diarahkan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak. Dengan integrasi data kependudukan, proses verifikasi tidak hanya bergantung pada transaksi di tingkat penyalur, tetapi juga dapat menggunakan basis identitas penduduk yang lebih terstruktur.
Kerja sama Pertamina Patra Niaga dan Dukcapil tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan sistem untuk melakukan verifikasi NIK dalam proses penyaluran LPG tabung 3 kg. Integrasi dengan data Dukcapil memperkuat basis kependudukan yang digunakan dalam proses tersebut.
Data 290,1 Juta Penduduk Jadi Basis Verifikasi
Besarnya cakupan data kependudukan menjadi faktor penting dalam penerapan sistem ini. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyebut jumlah penduduk Indonesia hingga Semester I 2026 mencapai sekitar 290,1 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, hampir 99 persen penduduk yang wajib memiliki KTP telah terekam secara biometrik. Tingginya tingkat perekaman membuat data kependudukan memiliki cakupan luas untuk mendukung berbagai layanan publik, termasuk proses verifikasi subsidi energi.
Dalam konteks subsidi LPG 3 kg, ketersediaan data tersebut dapat membantu mempersempit celah penyalahgunaan identitas dan meningkatkan ketepatan proses validasi. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada bagaimana data tersebut diterapkan dalam sistem penyaluran di lapangan.
Pertamina Targetkan Tata Kelola Subsidi Lebih Tepat
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan pemanfaatan data kependudukan merupakan bagian dari komitmen perusahaan memperbaiki tata kelola subsidi energi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik dan memastikan pelayanan energi menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke,” ujar Mars Ega dalam keterangan tertulis.
Penerapan verifikasi berbasis NIK juga menunjukkan bahwa transformasi subsidi LPG 3 kg tidak hanya menyangkut mekanisme pembelian, tetapi mulai diarahkan pada penggunaan data penduduk sebagai fondasi penentuan penerima.
Dengan demikian, data kependudukan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki akurasi penyaluran subsidi. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dan Pertamina Patra Niaga membedakan penerima yang sesuai dengan ketentuan dari penggunaan subsidi yang tidak semestinya.
Teguh Setyabudi mengatakan data kependudukan pada dasarnya dapat digunakan sebagai basis berbagai layanan publik. Karena itu, kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga tidak hanya diarahkan untuk subsidi LPG 3 kg, tetapi juga berpotensi mendukung kebutuhan layanan dan operasional perusahaan lainnya.
“Pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan tidak hanya mendukung efektivitas penyaluran subsidi LPG 3 kg, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk kebutuhan operasional dan layanan publik Pertamina Patra Niaga lainnya,” kata Teguh.
Kerja sama Pertamina Patra Niaga dan Ditjen Dukcapil selanjutnya menjadi bagian dari pelaksanaan transformasi Subsidi Tepat LPG berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, dengan verifikasi NIK sebagai salah satu instrumen dalam penyaluran LPG 3 kg.





