Menurut Yusril, Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an Bisa Diproses Hukum

Menurut Yusril, Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an Bisa Diproses Hukum
Pernyataan Menko Yusril soal Promosi Miras Dikaitkan dengan Ayat Al-Qur'an.

AkalMerdeka.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan ayat Al-Qur’an dapat diproses hukum. Yusril meminta kepolisian mencermati ketentuan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional untuk menentukan langkah yang tepat dalam menangani polemik tersebut.

Pernyataan Yusril disampaikan di Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah video promosi minuman beralkohol yang memperlihatkan pengunjung membacakan salah satu surah Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah minuman keras viral di media sosial.

Yusril Minta Pasal 300 dan 301 KUHP Dicermati

Yusril mengatakan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta mencakup seluruh persoalan terkait polemik promosi miras yang sedang dilaporkan.

“Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” kata Yusril.

Baca Juga :  Kurikulum Indonesia Selalu Lahir dari Relasi Kuasa

Menurut Yusril, konten tersebut memang tidak bisa secara langsung disebut sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk menodai agama tertentu. Meski demikian, ia menilai tindakan tersebut tidak pantas, menyinggung, dan dapat membangun kemarahan umat Islam.

Posisi itu membuat persoalan hukum tidak hanya bergantung pada penilaian terhadap isi konten. Polisi perlu melihat konteks pembuatan konten serta norma hukum yang paling tepat untuk diterapkan.

Laporan MUI Jadi Dasar Polisi Menyelidiki

Polemik tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yusril berharap laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelaah perkara secara hati-hati dan tidak sekadar mengabaikannya.

Ia mengatakan polisi dapat melakukan penyelidikan dan memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan. Langkah tersebut diperlukan agar penerapan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dilakukan secara adil, tepat, dan bermartabat.

Yusril juga membuka kemungkinan persoalan tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif. Menurut dia, apabila pihak yang membuat konten memang tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, masih terdapat ruang untuk meminta maaf sekaligus menampung ketidakpuasan masyarakat yang melaporkannya.

Baca Juga :  Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras Melebar, Polisi Periksa EO dan MC

“Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita,” ujarnya.

Yusril Tegaskan Polisi Jangan Mendiamkan Kasus

Yusril menegaskan pengusutan perkara tersebut bukan semata-mata bertujuan menghukum pihak yang membuat konten. Menurut dia, proses hukum juga dapat diarahkan untuk memulihkan keadaan agar kembali seperti semula.

Karena itu, penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai memungkinkan apabila memenuhi kondisi yang sesuai. Namun, Yusril menekankan persoalan tersebut tetap perlu ditangani kepolisian.

“Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran pemerintah bukan hanya terhadap aspek hukum konten, tetapi juga potensi berkembangnya polemik di tengah masyarakat apabila laporan dan keresahan publik tidak mendapat penanganan.

Video Tantangan Hafalan Al-Qur’an Viral

Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Video tersebut memperlihatkan sebuah merek minuman beralkohol mengadakan tantangan kepada salah satu pengunjung dalam sebuah acara.

Baca Juga :  Normalisasi Pelecehan di Lingkup Intelektual: Runtuhnya Etika Mahasiswa Hukum

Dalam video itu, pengunjung diminta membacakan salah satu surah dari Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol. Konten tersebut kemudian memicu reaksi publik karena mempertemukan materi keagamaan dengan promosi produk minuman keras.

Pihak penyelenggara acara kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui akun resminya. Mereka menyatakan tantangan tersebut dilakukan di luar arahan atau persetujuan penyelenggara.

“Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama,” tulis pihak penyelenggara.

Setelah laporan MUI dan pernyataan Yusril, penanganan perkara selanjutnya berada pada kepolisian untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat diterapkan serta langkah hukum yang sesuai berdasarkan hasil penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *