Jalur Tikus Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Ombudsman dan Ditjen PAS Berbeda Keterangan

AkalMerdeka.id – Dugaan jalur tikus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memunculkan keterangan berbeda antara Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ombudsman menyebut menemukan akses belakang menuju perkampungan warga yang tidak memiliki pagar, sementara Dirjen PAS Mashudi menyatakan hasil pemeriksaan langsung tidak menemukan jalur tikus karena area lapas dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.
Perbedaan keterangan itu muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat bersama DPR pada Senin dan Selasa, 28-29 September 2026.
Ditjen PAS Sebut Tidak Ada Jalur Tikus
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026, Mashudi membantah adanya jalur tikus di Lapas Cibinong.
Menurut Mashudi, pemeriksaan dan pengecekan langsung yang dilakukan pihaknya tidak menemukan akses yang dapat disebut sebagai jalur tikus. Ia juga menjadikan kondisi geografis di sekitar lapas sebagai dasar penjelasannya.
“Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” ujar Mashudi.
Keterangan tersebut menempatkan persoalan pada definisi dan kondisi akses di sekitar Lapas Cibinong. Bagi Ditjen PAS, hasil pemeriksaan langsung tidak menunjukkan keberadaan jalur tikus seperti yang diduga sebelumnya.
Ombudsman Kembali Tunjukkan Akses Belakang
Sehari setelah rapat Ditjen PAS dengan DPR, Ombudsman kembali memaparkan hasil pemeriksaan mereka. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati menjelaskan bahwa pihaknya memang menemukan akses di bagian belakang Lapas Cibinong.
Akses tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena tidak memiliki pagar dan terhubung dengan jalan yang dapat digunakan masyarakat menuju area perkampungan. Di lokasi yang sama, Ombudsman juga menyebut terdapat tempat pembuangan sampah.
“Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan, Pak. Ini kendaraannya, ini, ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat. Dan ini tempat pembuangan sampah,” ujar Syafrida.
Dengan demikian, titik perbedaannya bukan hanya soal ada atau tidaknya sebuah jalan, tetapi juga bagaimana akses tersebut dipandang dari sisi keamanan lapas. Ombudsman menyoroti kondisi fisik akses dan keterhubungannya dengan masyarakat, sedangkan Ditjen PAS menyatakan pemeriksaan mereka tidak menemukan jalur yang dikategorikan sebagai jalur tikus.
Akses Tanpa Pagar Jadi Sorotan Keamanan
Ombudsman menilai keberadaan akses tanpa pagar perlu mendapat perhatian karena lapas merupakan fasilitas dengan tuntutan pengamanan khusus. Dalam pemaparan kepada DPR, Syafrida menunjukkan kondisi jalan yang disebut dapat menjadi akses masyarakat.
Temuan tersebut juga tidak berdiri sendiri. Ombudsman menyebut menemukan bagian blok tahanan Lapas Cibinong yang tidak dilengkapi kawat berduri.
Selain itu, terdapat titik yang menurut Ombudsman dapat menghubungkan area tersebut menuju gedung atau blok tahanan. Kondisi inilah yang membuat akses belakang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan keamanan yang dilakukan lembaga tersebut.
Artinya, persoalan yang dipaparkan Ombudsman bukan sekadar keberadaan jalan di luar bangunan utama. Yang menjadi perhatian adalah hubungan antara akses terbuka, perlindungan fisik, dan kemungkinan keterhubungan dengan area hunian warga binaan.
Temuan Muncul Saat Ombudsman Sidak
Ombudsman menemukan akses tersebut ketika melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Pemeriksaan itu sebelumnya juga menyoroti kondisi sejumlah fasilitas di dalam lingkungan lapas.
Dalam perkembangannya, dugaan jalur tikus menjadi salah satu bagian yang mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kembali Ombudsman dalam forum DPR setelah Ditjen PAS menyampaikan hasil pemeriksaannya.
Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut membuat kondisi akses di sekitar Lapas Cibinong menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai batas area, fungsi jalan, serta standar pengamanan yang berlaku.
Dua Pemeriksaan Menghasilkan Keterangan Berbeda
Jika dibandingkan, Ombudsman dan Ditjen PAS sama-sama menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Lapas Cibinong. Namun, keduanya memberikan gambaran berbeda mengenai akses yang berada di bagian belakang lapas.
Ditjen PAS menyatakan tidak menemukan jalur tikus dan menyebut keberadaan Sungai Ciliwung sebagai kondisi yang mengelilingi lokasi. Sementara Ombudsman menyebut ada jalan tanpa pagar yang dapat menjadi akses menuju perkampungan warga.
Ombudsman juga mengaitkan temuan akses tersebut dengan kondisi pengamanan lain, termasuk bagian blok tahanan yang tidak memiliki kawat berduri dan adanya titik yang dapat terhubung menuju gedung atau blok tahanan.
Karena kedua keterangan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan masing-masing lembaga, perbedaan itu perlu dibaca sebagai dua temuan yang belum dijelaskan secara sama oleh kedua pihak. Istilah “jalur tikus” yang digunakan Ombudsman juga perlu dibedakan dari sekadar keberadaan jalan atau akses di sekitar kawasan lapas.
Dalam konteks keamanan, pertanyaan utamanya adalah apakah akses tersebut memiliki pembatas yang memadai, siapa yang dapat menggunakannya, ke mana akses itu terhubung, dan apakah terdapat pengamanan tambahan antara jalan tersebut dengan blok tahanan.
Ombudsman Soroti Titik yang Bisa Terhubung ke Blok Tahanan
Temuan mengenai akses belakang menjadi lebih serius dalam pemaparan Ombudsman karena lembaga tersebut juga menyebut adanya titik yang dapat terhubung dari area tersebut menuju gedung atau blok tahanan.
Selain tidak adanya pagar pada akses menuju masyarakat, bagian blok tahanan tertentu disebut belum dilengkapi kawat berduri. Rangkaian kondisi fisik itu menjadi dasar Ombudsman menyoroti aspek keamanan Lapas Cibinong.
Sementara itu, Ditjen PAS melalui Mashudi telah menyampaikan bahwa pemeriksaan langsung tidak menemukan jalur tikus. Perbedaan keterangan antara kedua lembaga tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kondisi dan pengamanan Lapas Cibinong setelah sidak Ombudsman.





