Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Meluas, Kejagung Tambah Tersangka dan Periksa 24 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Meluas, Kejagung Tambah Tersangka dan Periksa 24 Saksi
Febrie Ardiansyah Tersangka

AkalMerdeka.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka baru, sementara jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi sekitar 24 orang sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Penambahan tersangka menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana asal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga ikut berperan dalam aliran dana yang sedang diusut. Dalam perkara TPPU, perkembangan seperti ini umumnya menjadi indikator bahwa penyidikan bergerak mengikuti hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka

Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penetapan Nurman Herin dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH (Nurman) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Rudi.

Baca Juga :  Anies Selangkah Lagi Diusung Partai Gerakan Rakyat di Pilpres 2029

Penahanan selama 20 hari dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung belum memerinci bentuk dugaan keterlibatan Nurman maupun konstruksi lengkap dugaan TPPU yang sedang dibangun penyidik.

Jumlah Saksi Terus Bertambah

Selain menetapkan tersangka baru, Tim 9 juga melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari 11 orang yang dipanggil pada pemeriksaan terakhir, delapan memenuhi panggilan, yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.

Dengan pemeriksaan tersebut, total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai sekitar 24 orang. Salah satu nama yang ikut diperiksa pernah muncul dalam penanganan perkara PT Asabri, meski status tersangkanya saat itu telah dihentikan.

Banyaknya saksi yang diperiksa memperlihatkan penyidik masih menyusun keterkaitan antarperistiwa dan mencocokkan setiap keterangan dengan alat bukti yang telah diperoleh. Tahap ini lazim dilakukan untuk menguji konsistensi informasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ferry Boboho Ajukan Perlindungan ke LPSK

Di tengah proses penyidikan, Kejaksaan Agung berencana menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  BMKG Tetapkan 91S Jadi Bakung, Dampak Tak Langsung Mengintai

Rudi mengatakan langkah tersebut dilakukan karena Ferry masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi sekaligus untuk menjamin keamanannya selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.

Ia belum menjelaskan apakah permohonan perlindungan tersebut berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC). Menurut Rudi, penyidik masih fokus menggali keterangan Ferry dalam perkara ini.

LPSK Mulai Melakukan Asesmen

Ketua LPSK Achmadi membenarkan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari Ferry. Saat ini, permohonan tersebut masih berada pada tahap telaah dan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan.

“Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon,” ujar Achmadi.

Ia menjelaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara ini masih ditangani Polri. Koordinasi tetap dilakukan setelah penanganannya beralih ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur Sehari Setelah Bantah Tinggalkan Jabatan

Menurut Achmadi, perlindungan terhadap saksi merupakan amanat undang-undang. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menempatkan LPSK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan saksi dan korban.

Dengan bertambahnya tersangka, meningkatnya jumlah saksi yang diperiksa, serta keterlibatan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi, penyidikan perkara ini memasuki fase yang lebih luas. Fokus penyidik kini tidak hanya mengumpulkan bukti, tetapi juga memastikan setiap keterangan yang diperoleh dapat memperjelas dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diusut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *