Akuntabilitas Di Balik Ketertutupan Anggaran Sembako May Day

Akuntabilitas Di Balik Ketertutupan Anggaran Sembako May Day

akalmerdeka.id — Fenomena pembagian 350.000 paket sembako pada peringatan May Day 2026 memicu perdebatan mengenai batas antara kebijakan populis dan kewajiban akuntabilitas manajerial dalam tata kelola keuangan negara.

Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendatangi Kemensetneg pada 4 Mei 2026 menunjukkan adanya defisit transparansi pada proyek pengadaan barang yang dipersiapkan secara kilat tanpa jejak di sistem pengadaan nasional.

Ketertutupan data ini dinilai mencederai Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008, mengingat anggaran yang digunakan merupakan dana publik yang seharusnya dapat diuji keberadaannya melalui mekanisme kontrol sosial.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam siaran persnya pada 5 Mei 2026, menekankan bahwa ketiadaan transparansi berisiko mengaburkan tujuan utama bantuan sosial menjadi sekadar instrumen pencitraan.

ICW mengidentifikasi adanya potensi ketidaktepatan sasaran akibat mekanisme penentuan penerima manfaat yang tidak jelas, yang secara teknis hanya didasarkan pada momentum seremonial tanpa basis data yang valid.

“Ketertutupan informasi mengenai anggaran belanja tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Wana Alamsyah dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Nyata: Prabowo Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pengelolaan Lingkungan

Kejanggalan muncul saat Perum Bulog menyatakan persiapan hanya memakan waktu tiga hari, yang secara logis sulit dicapai dalam standar pengadaan barang pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah tanpa mengabaikan aspek kompetisi vendor.

Berdasarkan analisis harga, terdapat selisih signifikan antara nilai paket yang diklaim pemerintah sebesar Rp350 ribu dengan estimasi harga eceran barang yang hanya berkisar Rp135 ribu, yang menimbulkan pertanyaan sosiologis-ekonomis.

Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan benteng untuk mencegah terulangnya tragedi korupsi bansos masa lalu, sehingga desakan pembukaan dokumen anggaran 2025-2026 menjadi suatu keniscayaan hukum. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *