MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Suasana sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. - dok Antara

AkalMerdeka.id – Anggaran MBG atau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutuskan anggaran program tersebut tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan wajib dipisahkan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Gugatan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah mahasiswa dan seorang guru honorer yang mempersoalkan pengaturan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

MK Tegaskan Program MBG Tetap Konstitusional

Mahkamah menegaskan Program MBG merupakan kebijakan yang sah secara konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.

Artinya, putusan ini tidak membatalkan Program MBG. Yang diubah Mahkamah adalah pengaturan sumber pendanaannya agar tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Anggaran MBG Wajib Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah menyatakan Program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar amanat konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan tetap terjaga.

Baca Juga :  Nalar Hukum PN Medan Runtuhkan Dakwaan Korupsi Jasa Kreatif

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny.

Menurut Mahkamah, pemisahan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, tetapi juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan Program MBG sebagai program prioritas nasional.

APBN 2027 Masih Diberi Masa Penyesuaian

Mahkamah memahami bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 telah dimulai sebelum putusan dibacakan. Karena itu, pemerintah masih dapat memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027.

Namun, MK memberikan syarat tegas. Kebijakan tersebut hanya dibenarkan apabila alokasi anggaran pendidikan di luar Program MBG tetap memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Mahkamah bahkan menilai akan lebih baik apabila pemerintah sejak APBN 2027 sudah menyesuaikan struktur anggaran dengan memisahkan pendanaan Program MBG dari anggaran pendidikan.

Pemisahan Wajib Berlaku Paling Lambat APBN 2028

Meski memberikan masa penyesuaian, MK menegaskan pemisahan anggaran tidak boleh ditunda tanpa batas.

Baca Juga :  Polemik Mobil Fortuner dan Alat Pelacak, Ini Klarifikasi Tiyo Ardianto

Pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan memisahkan anggaran pendidikan dan anggaran Program MBG paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, APBN 2026 tetap menggunakan skema yang berlaku saat ini, APBN 2027 menjadi masa penyesuaian, sedangkan APBN 2028 menjadi batas akhir penerapan struktur anggaran baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Fokus pada Komponen Utama

Mahkamah menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan pada dasarnya hanya menjadi cara untuk memenuhi batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Menurut Mahkamah, pendekatan tersebut berpotensi mengurangi ruang pembiayaan untuk menyelesaikan persoalan mendasar pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan gaji maupun tunjangan guru.

Bunyi Amar Putusan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang pada pokoknya memuat empat poin berikut.

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
  4. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca Juga :  MK Wajibkan Operator Sediakan Paket Kuota Internet Tidak Hangus

Apa Dampak Putusan Ini?

Putusan MK menjadi acuan penting dalam penyusunan APBN beberapa tahun ke depan. Pemerintah tetap dapat melanjutkan Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional, tetapi harus menyiapkan sumber pendanaan yang terpisah dari anggaran pendidikan.

Dari sisi pendidikan, putusan ini memberikan kepastian bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan difokuskan untuk kebutuhan inti, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana. Sementara itu, Program MBG tetap memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi tidak lagi digunakan sebagai komponen untuk memenuhi kewajiban anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *