KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar ke Anwar Sadad demi Dana Hibah Rp 83,4 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar ke Anwar Sadad demi Dana Hibah Rp 83,4 Miliar
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026)

Surabaya, AkalMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian suap sekitar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) untuk memperoleh alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dugaan suap itu diduga dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus (MM), ketika Anwar Sadad masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Selain uang tunai, KPK menduga terdapat pemberian dalam bentuk emas seberat sekitar 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian usaha SPBE. Seluruh pemberian tersebut diduga berkaitan dengan alokasi dana hibah pokmas senilai Rp 83,4 miliar.

KPK Beberkan Dugaan Aliran Suap ke Anwar Sadad

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan pemberian suap dilakukan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).

“Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga :  Dinamika Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Analisis Penegakan Hukum Kasus Haji

Menurut KPK, Moch Mahrus berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Agar memperoleh alokasi dana hibah tersebut, ia diduga memberikan berbagai bentuk imbalan kepada Anwar Sadad.

“MM merupakan satu dari 10 tersangka selaku pemberi (suap) pada klaster penerima AS dan BGS,” ujar Budi.

Dugaan Modus Pengaturan Dana Hibah

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Anwar Sadad bersama Ketua DPRD Jawa Timur memiliki peran dalam menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota DPRD.

Dari mekanisme tersebut, Anwar diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp 291,5 miliar selama periode 2019 hingga 2022.

KPK juga menduga terdapat penetapan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.

Setelah dana hibah dicairkan, para korlap diduga menyerahkan commitment fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono, maupun dalam bentuk pembayaran berbagai kebutuhan pribadi.

Baca Juga :  Status Tersangka Gugur, Ini Alasan Kejari Bandung Hentikan Kasus Wawalkot M. Erwin

Moch Mahrus Resmi Ditahan KPK

KPK telah menahan Moch Mahrus selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Berkembang dari Perkara Dana Hibah Jatim

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Jawa Timur yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri atas empat penerima suap dari unsur penyelenggara negara serta 17 pemberi suap yang berasal dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Baca Juga :  Malapraktik Intelektual: Jeni Rahmadial Fitri dan Celah Sertifikasi Estetika

Kasus Soroti Pentingnya Pengawasan Dana Hibah

Dugaan praktik suap dalam pengalokasian dana hibah menunjukkan pentingnya tata kelola yang transparan dalam penggunaan APBD. Dana hibah pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kegiatan masyarakat sehingga proses penentuan penerimanya harus bebas dari konflik kepentingan dan intervensi yang melanggar hukum.

Dengan terus berkembangnya penyidikan, perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah di Jawa Timur. Proses hukum berikutnya akan menentukan sejauh mana keterlibatan para pihak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *