Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim terkait Dugaan Narkoba

Tangerang Selatan, AkalMerdeka.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang sama, seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hingga Senin, 27 Juli 2026, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak sehingga kronologi lengkap perkara belum dipublikasikan.
Bareskrim Benarkan Penangkapan 8 Personel
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya operasi penindakan terhadap personel kepolisian tersebut.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dari keterangan tersebut, dugaan perkara yang diselidiki tidak hanya menyangkut peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba.
Peran Masing-masing Masih Didalami
Bareskrim belum mengungkap kronologi penangkapan maupun peran masing-masing personel yang diamankan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap kepada publik.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Brigjen Eko.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa status dan tingkat keterlibatan setiap orang yang diamankan masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, rincian mengenai modus operandi maupun barang bukti dalam perkara ini belum diumumkan secara resmi.

Pengawasan Internal Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pemberantasan narkotika ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, penangkapan yang dilakukan langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan mekanisme pengawasan internal tetap berjalan terhadap personel yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Bagi publik, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Namun, kesimpulan mengenai tingkat keterlibatan para personel baru dapat dipastikan setelah penyidikan rampung dan hasil pemeriksaan diumumkan secara resmi.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkotika bukan kali pertama mencuat.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika. Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima dari jaringan narkoba tersebut.
Meski sama-sama melibatkan anggota kepolisian, perkara yang kini ditangani Bareskrim merupakan kasus berbeda. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan kedua perkara tersebut.





