Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Kurangi Pakan, Satwa Kurus hingga Mati

Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Kurangi Pakan, Satwa Kurus hingga Mati
Kebun Binatang Surabaya

Surabaya, AkalMerdeka.id – Dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya bukan hanya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Penyidik menemukan realisasi anggaran pakan diduga dikurangi, sementara sejumlah satwa terlihat kurang sehat, kurus, bahkan mati akibat perawatan yang tidak optimal.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka pada Selasa, 21 Juli 2026. Ia diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sepanjang 2016 hingga 2024.

Korupsi Kebun Binatang Surabaya Diduga Menyasar Pakan Satwa

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, dan kepentingan pribadi.

CA disebut memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mencairkan uang perusahaan. Staf tersebut kemudian diduga membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang.

“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja.

Baca Juga :  Filosofi Golong Gilig Tandai 80 Tahun Usia Sultan HB X

Penyidik juga menemukan adanya pengurangan realisasi anggaran pakan satwa. Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan, tetapi jumlah yang direalisasikan diduga lebih kecil.

“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ujar Punia.

Pengeluaran kas yang dinilai tidak sah selama 2023 hingga 2024 juga disebut memperoleh persetujuan dari saksi berinisial MN selaku Direktur Keuangan. Status MN dalam informasi resmi yang tersedia masih sebagai saksi dan perannya terus didalami penyidik.

Satwa Kurus dan Fasilitas Kebun Binatang Rusak

Dampak dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya tidak berhenti pada hilangnya uang perusahaan. Kejati Jawa Timur menyebut pengelolaan kebun binatang ikut mengalami penurunan kualitas.

Sejumlah fasilitas dilaporkan kotor, rusak, dan tidak mendapatkan perawatan memadai. Kondisi sejumlah hewan juga disebut kurang sehat, cenderung kurus, bahkan mati akibat perawatan yang tidak berjalan dengan baik.

Punia menjelaskan salah satu modus yang ditemukan penyidik berkaitan dengan pakan binatang. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan makan dan perawatan satwa diduga tidak seluruhnya direalisasikan sesuai laporan.

Baca Juga :  Eksekusi Gudang Eks Pabrik Korek di Surabaya Ricuh, Sengketa Utang Rp 25 Miliar Belum Usai

“Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” kata Punia.

Temuan tersebut membuat perkara ini berbeda dari kasus penyalahgunaan keuangan perusahaan biasa. Satwa bergantung penuh kepada pengelola untuk memperoleh makanan, pemeriksaan kesehatan, kebersihan kandang, dan lingkungan hidup yang layak.

Ketika dana pakan dan perawatan diduga diselewengkan, dampaknya dapat langsung mengenai kondisi fisik hewan. Kerugian yang muncul tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan mengembalikan uang negara.

Tersangka Korupsi KBS
Eks Dirut Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar – dok Merdeka

Kerugian Sementara Mencapai Rp10,2 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian Rp10.209.664.735,60.

Angka itu masih bersifat sementara karena penyidik terus menelusuri penggunaan dana, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Kejati dalam rilis resminya hanya menyebut tersangka dengan inisial CA dan tidak mencantumkan nama lengkap.

Baca Juga :  Dinamika Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Analisis Penegakan Hukum Kasus Haji

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah dan perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Pengembangan perkara akan menentukan apakah pertanggungjawaban berhenti pada mantan direktur utama atau meluas kepada pihak lain yang mencairkan, menyetujui, dan menyusun laporan penggunaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *