Doxing Dosen UGM Usai Kritik Mutasi ASN Kementerian PU, FH Beri Perlindungan

Doxing Dosen UGM Usai Kritik Mutasi ASN Kementerian PU, FH Beri Perlindungan
Kantor Kementerian Pekerjaan Umum

AkalMerdeka.id – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengecam dugaan doxing dosen UGM, Nabiyla Risfa Izzati, setelah ia mengomentari polemik mutasi aparatur sipil negara di Kementerian Pekerjaan Umum. Kampus menjamin perlindungan institusi dan menyiapkan pendampingan hukum bagi dosen hukum ketenagakerjaan tersebut.

Dekan FH UGM Dahliana Hasan menilai intimidasi, ancaman, dan upaya pembungkaman terhadap staf pengajar tidak hanya menyerang individu. Tindakan itu juga merusak kebebasan akademik, integritas institusi pendidikan, dan prinsip demokrasi.

“Mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia,” ujar Dekan FH UGM, Dahliana Hasan.

FH UGM Jamin Perlindungan bagi Nabiyla

Dahliana menegaskan pimpinan dan seluruh sivitas akademika FH UGM berkomitmen melindungi Nabiyla. Kampus juga siap mengerahkan sumber daya dan jaringan yang dimiliki untuk menjaga hak-hak konstitusionalnya.

“Kami menjamin bahwa setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi,” ucap Dahliana.

Baca Juga :  Paradoks Intelektual: Skandal Guru Besar Keperawatan Jiwa Unpad

FH UGM turut menyediakan pendampingan hukum untuk menghadapi ancaman tersebut. Dukungan ini diperlukan karena dugaan doxing dosen UGM melibatkan data pribadi sensitif, informasi keluarga, dan lokasi perangkat yang dapat mengganggu rasa aman korban.

“FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi,” kata Dahliana.

Nabiyla tercatat sebagai dosen hukum ketenagakerjaan FH UGM. Bidang kajiannya antara lain hak pekerja, hubungan kerja, ekonomi gig, serta hubungan antara gender dan pekerjaan.

Doxing Dosen UGM Bermula dari Kritik Mutasi ASN

Peristiwa bermula ketika Nabiyla menanggapi unggahan di platform X mengenai dugaan mutasi dan penurunan jabatan seorang ASN Kementerian PU. ASN tersebut disebut telah mengabdi selama 27 tahun sebelum dipindahkan ke bagian pelatihan teknis di Maluku Utara.

Dalam tanggapannya, Nabiyla menyarankan agar keputusan pejabat tersebut digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

“PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh,” tulis Nabiyla melalui akun X miliknya.

Baca Juga :  Isi Pidato Budiman Sudjatmiko yang Memicu Kericuhan di UGM

Tidak lama kemudian, Nabiyla menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 14.23 WIB. Pengirim meminta unggahan tersebut dihapus dengan alasan telah menimbulkan kegaduhan.

Pesan itu diduga memuat alamat, Nomor Induk Kependudukan, tempat dan tanggal lahir, data keluarga, serta koordinat lokasi Nabiyla di Google Maps. Pengungkapan informasi tersebut digunakan sebagai tekanan agar ia menghapus kritiknya.

“Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU, dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya,” tulis Nabiyla.

Nabiyla Layangkan Somasi kepada Pengirim Pesan

Nabiyla kemudian menunjuk firma hukum untuk mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada pemilik atau pengguna nomor tersebut pada 17 Juli 2026. Somasi meminta penghentian ancaman, penghapusan data pribadi, dan pertanggungjawaban atas dugaan akses tanpa hak.

Hingga keterangan terakhir disampaikan, somasi tersebut belum mendapat tanggapan. Identitas pengirim pesan juga belum diketahui secara terbuka.

Belum ada bukti yang menghubungkan pengirim ancaman dengan Menteri PU Dody Hanggodo, pejabat Kementerian PU, atau institusi pemerintah tertentu. Kritik Nabiyla menjadi latar waktu munculnya pesan, tetapi hubungan langsung antara keduanya masih harus dibuktikan melalui penelusuran hukum.

Baca Juga :  Polemik Mobil Fortuner dan Alat Pelacak, Ini Klarifikasi Tiyo Ardianto

Kasus ini menggeser perdebatan dari substansi mutasi ASN menuju keamanan data dan kebebasan menyampaikan pendapat. Ketika informasi pribadi digunakan untuk menekan kritik, ruang diskusi kebijakan publik dapat berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan individu.

Pelindungan dari kampus memberi ruang bagi Nabiyla untuk menempuh jalur hukum tanpa menghadapi tekanan seorang diri. Langkah berikutnya bergantung pada identifikasi pemilik nomor, asal data pribadi, serta cara informasi lokasi diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *