Purbaya Ditegur DPR soal Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara

Purbaya Ditegur DPR soal Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara
DPR tegur Purbaya terkait Penempatan SAL di Himbara

AkalMerdeka.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditegur Komisi XI DPR terkait penempatan SAL Rp 200 triliun di bank-bank Himbara pada 2026. Teguran muncul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, setelah Purbaya menyebut kebijakan itu hanya manajemen kas yang tidak memerlukan persetujuan DPR.

:contentReference[oaicite:0]{index=0}

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menilai pemerintah tetap harus memperoleh persetujuan parlemen. Ia merujuk pada ketentuan pengelolaan Saldo Anggaran Lebih dalam Undang-Undang APBN 2026.

Perdebatan berawal ketika Komisi XI meminta Purbaya menjelaskan jumlah SAL yang ditempatkan pemerintah di sistem perbankan pada 2025 dan 2026.

Purbaya mengatakan dana pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia sempat mendekati Rp 600 triliun. Ia kemudian memindahkan sekitar Rp 400 triliun ke sistem perbankan karena menilai jumlah yang mengendap di bank sentral terlalu besar.

“Uang pemerintah di BI banyak, SAL-nya hampir Rp 600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49,80 Triliun untuk 2027

Penempatan SAL Rp 200 Triliun Dipersoalkan DPR

Dari Rp 400 triliun tersebut, Purbaya menjelaskan Rp 200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026. Sebanyak Rp 100 triliun dievaluasi setiap tiga bulan, sedangkan Rp 100 triliun lainnya dapat keluar dan masuk untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan.

Ketika ditanya apakah penempatan dana pada 2026 telah mendapat persetujuan DPR, Purbaya menjawab tidak. Menurutnya, uang negara tersebut tidak digunakan untuk belanja, tetapi hanya dipindahkan dari Bank Indonesia ke bank-bank milik negara.

“Tidak, Pak, karena itu hanya manajemen kas, cash saja. Enggak ada yang dipakai,” kata Purbaya.

Dolfie menolak penjelasan tersebut. Ia meminta Kementerian Keuangan memeriksa kembali UU APBN 2026 dan menegaskan bahwa persetujuan DPR harus diputuskan melalui rapat resmi, bukan konsultasi personal dengan anggota atau pimpinan parlemen.

“Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.

UU APBN 2026 Buka Ruang Pengelolaan Kas

Perdebatan antara Purbaya dan Dolfie bertumpu pada cara kebijakan tersebut diklasifikasikan. Apakah dana hanya dikelola sebagai kas pemerintah atau sudah masuk penggunaan SAL yang memerlukan persetujuan parlemen.

Baca Juga :  Panggilan Satelit Dua Arah dan Warna Roma: Infinix Note 60 Ultra Jembatani Jarak di MWC 2026

Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 memberi kewenangan kepada bendahara umum negara untuk mengelola dan mengoptimalkan SAL melalui penempatan dana di luar Bank Indonesia. Pengelolaan itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah, menjaga kesinambungan fiskal, dan mengurangi risiko pasar.

Sementara itu, Pasal 28 mengatur bahwa penggunaan SAL di luar pengelolaan kas dan penutupan pelebaran defisit harus memperoleh persetujuan DPR. Karena itu, penentuan apakah kebijakan Purbaya benar-benar sekadar manajemen kas menjadi bagian penting dalam menilai prosedur yang seharusnya ditempuh.

Ketentuan tersebut membuat persoalan ini tidak cukup dinilai hanya dari alasan dana belum dibelanjakan. Pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukum, bentuk penempatan, jangka waktu, imbal hasil, serta risiko terhadap kas negara.

Purbaya Akan Pelajari Lagi Ketentuan APBN

Purbaya tidak melanjutkan perdebatan mengenai dasar hukum kebijakan itu. Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan mempelajari kembali ketentuan yang disampaikan DPR.

“Oke, Pak, kami pelajari lagi. Tahun 2025 kami konsultasi dengan pimpinan DPR, mereka bilang bisa,” ujar Purbaya.

Baca Juga :  Misinformasi Pemotongan Gaji Ke-13 ASN: Distorsi Data dan Realitas Fiskal

Dolfie kemudian mengingatkan bahwa persetujuan parlemen harus tercatat dalam kesimpulan rapat. Komunikasi dengan individu di DPR tidak dapat menggantikan keputusan kelembagaan.

Purbaya menjelaskan penempatan dana dilakukan dengan niat menjaga likuiditas dan kestabilan sistem keuangan. Dolfie menanggapi bahwa tujuan kebijakan tidak dapat menggantikan prosedur yang telah ditetapkan.

“Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup,” kata Dolfie.

Kementerian Keuangan kini perlu memastikan status penempatan SAL Rp 200 triliun tersebut. Kejelasan itu akan menentukan apakah pemerintah cukup melaporkan pengelolaan kas atau harus membawa kebijakan tersebut ke forum DPR untuk memperoleh persetujuan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *