Febrie Adriansyah Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Emas 74 Kg Disita

Febrie Adriansyah Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Emas 74 Kg Disita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). - dok Antara

AkalMerdeka.id – Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, dan menggeledah 12 lokasi.

Kasus korupsi Febrie Adriansyah juga disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menemukan 74 kilogram emas batangan serta jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dalam penggeledahan sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Selain Febrie yang disebut dengan inisial FA, penyidik menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Febrie Adriansyah Tersangka dalam Tiga Perkara

Tiga perkara tersebut tidak berasal dari satu proyek yang sama. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara batu bara PLN, proses hukum perkara PT ASABRI, serta persoalan yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Dalam penjelasan awal kepolisian, perkara batu bara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan yang disebut berhubungan dengan gangguan pasokan listrik atau blackout di Sumatra. Penyidikan diarahkan pada dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Perkara kedua berkaitan dengan proses penanganan hukum kasus PT ASABRI dalam rentang 2020 hingga 2025. Polisi belum memerinci secara terbuka perbuatan Febrie dalam setiap perkara, nilai kerugian negara, maupun aliran dana yang diduga diterimanya.

Baca Juga :  Kementan Bidik Produktivitas Petani Kelapa Sawit Dua Kali Lipat

Perkara ketiga berkaitan dengan proses penyelesaian utang PT Cakra Buana Steel kepada PT Krakatau Niaga Indonesia pada periode 2020 hingga 2025. Perusahaan tersebut dikaitkan penyidik dengan perkara Krakatau Steel dalam rangkaian pengusutan yang sama.

Keterlibatan seorang pejabat penegak hukum dalam tiga penyidikan berbeda membuat perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu. Proses berikutnya juga akan menguji kemampuan aparat menjaga transparansi ketika tersangka sebelumnya memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar di Kejaksaan Agung.

Emas dan Valas Disita dari Sejumlah Lokasi

Konferensi Pers Polda Metro Jaya Hasil Penggerebekan Cipete
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) dari Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta – dok ANTARA

Rangkaian penggeledahan dilakukan bersama oleh Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Lokasinya mencakup sebuah kafe dan tempat penukaran uang di Cipete, rumah di Cilandak, serta rumah mewah di Sentul.

Dari rumah di Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan uang tunai Rp 100 juta. Total uang tunai dan valuta asing tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 476 miliar, belum termasuk nilai emas.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi MBG Meluas, dari Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Polisi juga menemukan mata uang asing dan rupiah dari Cafe de’Clan di Cipete. Barang bukti itu terdiri dari SGD 3.130.000, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259,15 juta dengan nilai konversi keseluruhan sekitar Rp 60 miliar.

Penggeledahan di tempat penukaran uang menghasilkan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing. Nilainya setelah dikonversi diperkirakan sekitar Rp 7,2 miliar.

Jumlah barang yang disita belum otomatis membuktikan seluruhnya berasal dari tindak pidana. Penyidik masih harus menelusuri pemilik, sumber perolehan, hubungan dengan perkara, serta transaksi yang menyertai setiap aset tersebut.

Febrie telah mengakui rumah di Sentul yang digeledah merupakan kediaman pribadinya. Namun, ia menyatakan uang dan barang yang ditemukan memiliki pemilik serta kegiatan yang dapat dijelaskan melalui pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” kata Febrie.

Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Penyidik menjerat Febrie dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang. Konstruksi perkara mencakup dugaan penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan upaya menyamarkan hasil tindak pidana.

Totok menyebut penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik juga menyertakan ketentuan alternatif dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Baca Juga :  Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD Mulai Diperketat, Daerah Diminta Benahi Anggaran

Tersangka DR dijerat dengan pasal pencucian uang karena diduga mengelola atau menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Polisi telah menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Kesalahan Febrie dan DR tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Pimpinan Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers, di Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026

Setelah menetapkan tersangka, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan telah menerima pelimpahan dari kepolisian.

Pelimpahan itu dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus.

Perpindahan penanganan perkara ke institusi tempat Febrie pernah memegang posisi strategis menimbulkan kebutuhan pengawasan lebih ketat. Kejaksaan harus memastikan tim yang menangani perkara tidak memiliki hubungan kedinasan atau kepentingan dengan tersangka.

Komisi III DPR kemudian membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum. DPR juga meminta Kejaksaan Agung menyiapkan tim penyidik independen yang tidak terafiliasi dengan Febrie agar pemeriksaan dapat berlangsung objektif dan dipercaya masyarakat.

“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Pengawasan tersebut menjadi krusial karena penyidikan menyentuh tiga perkara besar sekaligus, melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, dan disertai penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah. Kejelasan asal aset, peran setiap tersangka, serta alasan pelimpahan perkara akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap hasil penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *