OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Emas Rp 21,2 Miliar

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Emas Rp 21,2 Miliar
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi Oranye KPK

Sukoharjo, AkalMerdeka.id – OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani menghasilkan penyitaan barang bukti senilai Rp 21,2 miliar. Barang tersebut terdiri dari uang tunai, valuta asing, serta 25 keping emas dengan berat total 2,5 kilogram.

KPK menetapkan Etik sebagai tersangka dugaan pemerasan bersama Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Barang Bukti OTT Bupati Sukoharjo Capai Rp 21,2 Miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti tersebut diamankan dalam penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan pada Kamis, 9 Juli 2026.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Barang bukti yang diperlihatkan KPK terdiri dari tiga kelompok utama:

  • Uang tunai senilai Rp 6,4 miliar.
  • Valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar.
  • Logam mulia sebanyak 25 keping, masing-masing seberat 100 gram, dengan nilai sekitar Rp 7,3 miliar.
Baca Juga :  Siapa Nana Kencanawati? Wakil Ketua DPRD Cirebon yang Viral Usai Komentar ke Pengkritik MBG

Valuta asing yang disita terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Total emas yang diamankan mencapai 2,5 kilogram.

KPK menyebut barang bukti ditemukan dari sejumlah tempat. Lokasinya antara lain ruang kerja Richard Tri Handoko, brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Sukoharjo.

Nilai Rp 21,2 miliar tersebut tidak otomatis menggambarkan jumlah uang hasil pemerasan yang telah terbukti. Penyidik masih harus menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan hubungan setiap barang dengan perkara.

Etik Suryani Diduga Memotong Insentif Pegawai

Perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menduga Etik menggunakan surat keputusan bupati tentang insentif pajak dan retribusi sebagai alat meminta setoran.

Etik diduga memerintahkan Richard mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. KPK memperkirakan setoran upah pungut yang diterima Etik sejak 2021 hingga 2026 mencapai sekitar Rp 2,93 miliar.

Baca Juga :  Hotman Paris Dampingi Raffi Ahmad soal Kasus Blueray Cargo, Ini Duduk Perkaranya

“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep.

KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah. Pengumpulan uang tersebut diduga diurus Tri Mulyo atas perintah Etik.

Etik diduga menerima sekitar Rp 840 juta dari setoran rutin OPD sepanjang 2024 hingga 2026. Sementara itu, Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp 1,2 miliar dari setoran OPD pada periode 2022 sampai 2024.

Tiga Tersangka Ditahan KPK

OTT Bupati Sukoharjo menjaring 18 orang di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Etik, Richard, dan Tri Mulyo sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Etik Suryani OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah Sukoharjo

Besarnya barang bukti membuat penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK perlu membuktikan uang dan emas mana yang terkait dugaan pemerasan, sekaligus memetakan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam sistem setoran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *