15 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang Diburu

Sampang, AkalMerdeka.id – Polres Sampang memburu 15 terduga pelaku kekerasan seksual anak di Sampang setelah menangkap 12 tersangka. Polisi telah mengantongi identitas mereka dan meminta seluruh buron segera menyerahkan diri.
Kasus ini melibatkan korban perempuan berusia 15 tahun. Polisi menduga total 27 orang terlibat dalam rangkaian kekerasan yang berlangsung sejak Februari hingga Juni 2026.
15 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang Diburu
Kapolres Sampang AKBP Hartono memberi waktu tiga hari kepada 15 terduga pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri. Polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang dan melanjutkan pengejaran apabila mereka tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolres Sampang, AKBP Hartono.
Penangkapan seluruh terduga pelaku diperlukan agar penyidik dapat memetakan peran masing-masing orang secara lengkap. Perkara ini tidak hanya mencakup satu kejadian, tetapi enam peristiwa yang disebut berlangsung di tiga wilayah berbeda.
Tiga lokasi tersebut berada di Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Polisi juga memastikan identitas orang-orang yang masih dikejar telah diketahui.

12 Tersangka Ditangkap Secara Bertahap
Polisi menangkap 12 tersangka secara bertahap sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026. Tujuh orang ditangkap pada 30 Juni, dua orang pada 2 Juli, satu orang pada 3 Juli, dan dua lainnya dalam penangkapan berikutnya.
Sejumlah tersangka yang telah ditangkap masih berusia anak, sedangkan beberapa lainnya merupakan orang dewasa. Penyidik harus menerapkan proses hukum yang berbeda bagi anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengurangi pemenuhan hak dan pemulihan korban.
Kasus bermula ketika korban menunggu temannya seorang diri di sebuah kawasan di Kota Sampang pada Februari 2026. Polisi menyebut korban menolak ajakan para pelaku, tetapi kemudian dipaksa mengikuti mereka.
Korban baru melaporkan perkara tersebut pada 29 Juni 2026 setelah mengalami trauma berat. Rentang waktu itu menegaskan bahwa keterlambatan laporan tidak dapat dipakai untuk menyalahkan korban, terutama ketika korban masih anak dan menghadapi banyak terduga pelaku.
Polisi Minta Masyarakat Membantu Pengejaran
Penyidik masih mendalami keterlibatan setiap orang dalam kasus kekerasan seksual anak di Sampang. Masyarakat diminta memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui keberadaan 15 orang yang masih dicari.
Keterangan warga dapat mempercepat penangkapan, tetapi identitas dan informasi pribadi korban tetap harus dilindungi. Penyebaran nama, foto, sekolah, alamat, atau petunjuk lain yang mengarah kepada korban berisiko memperberat tekanan yang sedang dihadapinya.
Penanganan perkara kini bergantung pada dua pekerjaan utama, yakni menangkap seluruh terduga pelaku dan memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum. Pemeriksaan juga harus berjalan tanpa menghadapkan korban pada pengulangan cerita traumatis yang tidak diperlukan.





