Pajak JHT Diusulkan 0 Persen, Menkeu Purbaya Kaji Aturan

Pajak JHT Diusulkan 0 Persen, Menkeu Purbaya Kaji Aturan

AkalMerdeka.id – Pajak JHT dan THR yang diusulkan serikat buruh agar dibebaskan atau dikenakan tarif 0% akan dikaji pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kajian itu akan melihat aturan yang berlaku, praktik di negara lain, serta aspek keadilan bagi penerima manfaat.

Purbaya mengaku belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Namun, ia memastikan pemerintah akan mempelajari usulan tersebut sebelum mengambil keputusan.

Pajak JHT 0% Akan Dikaji Pemerintah

Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan langsung memutuskan apakah usulan penghapusan pajak atas pencairan JHT dan THR bisa diterima. Menurut dia, keputusan harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan perbandingan dengan praktik terbaik di negara lain.

“Belum menerima suratnya. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih atau tidak tergantung hasil kajian,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Strategi De-Dolarisasi: QRIS Indonesia Resmi Ekspansi ke China

Usulan ini penting karena JHT merupakan dana yang dikumpulkan pekerja dari penghasilan selama bertahun-tahun. Bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau terdampak pemutusan hubungan kerja, pencairan JHT sering menjadi bantalan ekonomi utama.

Namun, pemerintah juga melihat sisi keadilan pajak. Purbaya menyebut perlu dicek terlebih dahulu siapa saja penerima JHT dengan nilai pencairan besar agar kebijakan baru tidak salah sasaran.

Aturan Saat Ini, 0% sampai Rp 50 Juta

Saat ini, pencairan JHT dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai tarif berbeda sesuai nilai bruto pencairan.

Nilai Pencairan JHTTarif PPh Final
Hingga Rp 50 juta0%
Di atas Rp 50 juta5%

Purbaya mengatakan pemerintah akan menelusuri berapa banyak penerima manfaat yang terkena tarif di atas Rp 50 juta. Ia tidak ingin perubahan kebijakan justru lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi.

“Kita akan cek. Itu kan sampai Rp 50 juta tarifnya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” katanya.

Baca Juga :  BI dan Pemerintah Siapkan Dua Jurus Baru untuk Selamatkan Rupiah

Ia menegaskan aturan yang berlaku saat ini memiliki dasar hukum. Karena itu, setiap perubahan harus dikaji menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Tapi jangan sampai saya ubah kebijakan yang akhirnya justru menguntungkan orang kaya,” ujar Purbaya.

Buruh Nilai Pajak JHT Tidak Adil

Usulan penghapusan pajak JHT muncul setelah sejumlah serikat buruh memprotes pemotongan pajak atas pencairan manfaat tersebut. Mereka menilai JHT berasal dari potongan gaji pekerja yang sebelumnya sudah dikenai PPh Pasal 21.

Said Iqbal menyebut pemotongan kembali saat JHT dicairkan sebagai bentuk pungutan ganda yang tidak adil. Ia mengusulkan pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Bagi pemerintah, kajian ini akan menjadi titik temu antara perlindungan pekerja dan prinsip keadilan fiskal. Jika pajak JHT dibebaskan seluruhnya, dampaknya perlu dihitung terhadap penerima manfaat, aturan perpajakan, dan risiko kebijakan yang terlalu luas.

Baca Juga :  Analisis S&P: Rasio Pembayaran Bunga Utang Indonesia Lampaui Ambang Batas

Pemerintah juga akan menelaah usulan serikat buruh terkait pajak THR, pesangon, dan jaminan pensiun. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah tarif 0 persen bisa diperluas atau tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *