Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG, Status “Pemberi Informasi” Tak Otomatis Lolos

Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG, Status “Pemberi Informasi” Tak Otomatis Lolos

AkalMerdeka.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menilai Sony belum memenuhi syarat hukum karena diduga memiliki peran sentral dalam perkara dan belum mengakui perbuatannya.

Keputusan tersebut memberi gambaran bahwa pemberian status Justice Collaborator tidak hanya bergantung pada banyaknya informasi yang diberikan penyidik, tetapi juga melihat posisi dan keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara pidana.

Alasan Kejagung Menolak Justice Collaborator Sony Sonjaya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan yang diajukan Sony Sonjaya.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut penyidik, alasan pertama berkaitan dengan posisi Sony dalam perkara yang sedang diusut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Sony dinilai menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  YouTube Terapkan Batas Usia 16 Tahun Sesuai PP Tunas

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Penyidik juga menilai Sony memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang sedang didalami dalam perkara korupsi MBG.

Mengapa Justice Collaborator Tidak Bisa Diberikan Sembarangan?

Justice Collaborator merupakan status bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara lebih besar.

Namun status itu memiliki syarat tertentu dan umumnya tidak diberikan kepada pelaku utama.

  • Bukan pelaku utama dalam perkara
  • Mengakui keterlibatan atau perbuatannya
  • Memberikan informasi penting untuk mengungkap kasus
  • Membantu membuka keterlibatan pihak lain yang lebih besar

Dalam kasus Sony, penyidik menilai terdapat syarat penting yang belum terpenuhi.

Menurut Syarief, pada pemeriksaan terakhir Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan penyidik.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tuturnya.

41 Nama Disampaikan, Tetapi Belum Cukup

Sebelumnya Sony melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Kejagung.

Baca Juga :  Adhie Massardi: Konflik PBNU Bukan Lagi Ideologis, Melainkan Finansial

Dalam proses tersebut, Sony disebut menyampaikan berbagai informasi kepada penyidik, termasuk 41 nama tokoh yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BGN dan pelaksanaan program MBG.

Kejagung menyatakan informasi yang disampaikan tetap dihargai dan dapat digunakan untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” tegas Syarief.

Informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, tetapi belum otomatis mengubah status hukum seseorang.

Apa Dampaknya bagi Kasus MBG?

Penolakan Justice Collaborator terhadap Sony dapat memengaruhi arah penyidikan berikutnya.

Penyidik kemungkinan akan lebih menitikberatkan pembuktian melalui alat bukti, dokumen, serta keterangan para tersangka dan saksi lain.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG saat ini telah menjerat enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Baca Juga :  Nama Kepala BGN Nanik S Deyang Muncul dalam Penyidikan Korupsi MBG

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa dalam proses hukum, pemberian informasi kepada penyidik belum otomatis membuat seorang tersangka memperoleh perlakuan khusus. Posisi seseorang dalam perkara dan tingkat keterlibatannya tetap menjadi faktor utama dalam penilaian.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *