Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Usai Terima Rp 20 Juta

AkalMerdeka.id – Ketua BEM FH UBK dinonaktifkan setelah mengaku menerima uang Rp 20 juta terkait demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026. Universitas Bung Karno menyatakan keputusan itu diambil sambil menunggu proses investigasi internal selesai.
Pengakuan tersebut disampaikan pihak kampus dalam konferensi pers di UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026. Kampus menegaskan aksi mahasiswa merupakan inisiatif beberapa BEM fakultas, bukan mandat resmi universitas.
Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Selama Investigasi
Wakil Rektor III UBK Daniel Panda mengatakan pihak kampus telah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin. Dalam pemeriksaan internal, Abdi disebut mengakui menerima uang Rp 20 juta.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta,” ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda.
Daniel menyebut Abdi telah dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM FH UBK. Dengan keputusan itu, Abdi tidak lagi dapat mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM sampai proses pemeriksaan kampus selesai.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujarnya.
Rp 20 Juta Disebut Dibagikan ke Sejumlah Pihak
Berdasarkan penjelasan Daniel, uang Rp 20 juta itu diterima Abdi dari seseorang melalui perantara oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK. Uang tersebut disebut berkaitan dengan rencana demonstrasi mahasiswa bertajuk “Tata Ulang Indonesia”.
Daniel mengatakan uang itu diberikan dengan pesan agar mahasiswa tidak menggelar aksi di kawasan Istana. Mahasiswa disebut disarankan memindahkan titik demonstrasi ke depan kompleks DPR, MPR, dan DPD.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana,” kata Daniel.
Menurut Daniel, permintaan itu tidak dijalankan. Mahasiswa UBK tetap bergerak ke kawasan Istana meski uang tersebut diterima.
Dalam naskah pengakuan yang beredar, uang itu disebut digunakan untuk keperluan pribadi dan dibagikan kepada beberapa pihak. Rinciannya antara lain Rp 2,5 juta kepada 2 alumnus, Rp 2 juta kepada wakilnya, Rp 2 juta kepada Mubarak, dan Rp 2 juta kepada BEM FE UBK.
UBK Tegaskan Demo Bukan Mandat Kampus
Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan aspirasi sejumlah BEM fakultas. Ia menyebut kegiatan itu tidak didasarkan pada penugasan atau mandat universitas.
“Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno,” ujar Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju.
Sri mengatakan kampus menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, setiap tindakan dan pernyataan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.
UBK juga menyatakan tidak menoleransi pelanggaran akademik. Kampus menyebut sanksi akan diberikan sesuai aturan internal yang berlaku.
“Universitas Bung Karno tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus,” ucap Sri.
Ujian Etik Gerakan Mahasiswa dan Nama Kampus
Kasus Ketua BEM FH UBK dinonaktifkan memberi tekanan ganda bagi kampus dan organisasi mahasiswa. Di satu sisi, kampus perlu menjaga ruang kebebasan berpendapat mahasiswa. Di sisi lain, dugaan penerimaan uang membuat integritas gerakan mahasiswa ikut dipertanyakan.
UBK meminta publik tidak menggeneralisasi kasus ini kepada seluruh mahasiswa. Kampus menyebut masih ada ribuan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan positif lainnya.
Poin ini penting karena organisasi mahasiswa membawa nama institusi ketika tampil di ruang publik. Jika ada dugaan transaksi terkait arah aksi, klarifikasi tidak cukup berhenti pada pengakuan personal, tetapi juga harus menjelaskan alur uang, pihak pemberi, penerima, serta keputusan organisasi.
UBK menyatakan proses klarifikasi harus berjalan objektif dan berimbang. Kampus juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai investigasi selesai.
Dalam demonstrasi “Tata Ulang Indonesia”, BEM UBK sebelumnya menerima mediasi tertutup dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan itu dihadiri 15 perwakilan mahasiswa dan membahas sejumlah tuntutan, termasuk evaluasi program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Abdi sebelumnya menyampaikan ultimatum 5×24 jam kepada Gibran apabila tuntutan mahasiswa tidak diakomodasi. Setelah pengakuan penerimaan Rp 20 juta mencuat, posisi BEM FH UBK kini masuk fase pemeriksaan etik internal kampus.





