Glory Harimas Jadi Tersangka Baru, Kasus MBG Jerat 6 Orang

AkalMerdeka.id – Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis atau MBG. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review itu menjadi tersangka keenam setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Glory langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menduga ia berperan dalam pengurusan titik dapur SPPG hingga pemberian uang kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Glory Harimas Jadi Tersangka Baru Kasus MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Glory awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, statusnya berubah setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penetapan Glory menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi 6 orang. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, dan pihak terkait lainnya.
Glory disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
| No | Nama | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Dadan Hindayana | Mantan Kepala BGN |
| 2 | Sony Sonjaya | Mantan Wakil Kepala BGN |
| 3 | Lodewyk Pusung | Mantan Wakil Kepala BGN |
| 4 | Asep Yusuf Somantri | Orang dekat Sony Sonjaya |
| 5 | Andri Mulyono | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal |
| 6 | Glory Harimas Sihombing | Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review |
Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Syarief menyebut Glory langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Syarief.
Penahanan ini menandai babak baru dalam penyidikan perkara MBG. Kejagung kini tidak hanya menelusuri pejabat di Badan Gizi Nasional, tetapi juga pihak swasta dan yayasan yang diduga terlibat dalam tata kelola program.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan program MBG, termasuk penentuan titik dapur SPPG dan dugaan aliran uang kepada pejabat. Penyidikan juga menyeret pihak penyedia dalam proyek pendukung program tersebut.
Kejagung Beberkan Peran Glory Harimas
Syarief menjelaskan Glory diduga mendapat akses dari Dadan Hindayana untuk memperoleh titik dapur SPPG. Akses itu diberikan kepada yayasan yang dimiliki Glory.
“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ujar Syarief.
Setelah yayasan milik Glory memperoleh titik dapur SPPG, Kejagung menyebut titik tersebut kemudian dijual kepada pihak lain. Pihak-pihak itu disebut ingin mendirikan dapur di lokasi yang sudah masuk titik SPPG.
“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” kata Syarief.
SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan dapur pelaksana dalam program MBG. Karena itu, akses terhadap titik dapur menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.
Dugaan Setoran ke Dadan Hindayana
Kejagung juga menduga Glory mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan. Akses itu disebut memberi keuntungan bagi yayasan milik Glory.
Menurut Syarief, Glory dapat mengurus rollback terhadap SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya. Pengurusan itu dilakukan agar status SPPG tersebut dikembalikan.
“Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” kata Syarief.
Setelah mengatur titik SPPG, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang itu disebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar bisa menjadi mitra program.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” ujar Syarief.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Glory tetap memiliki hak hukum dalam proses penyidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus diuji dalam proses peradilan.
Penetapan Glory membuat kasus MBG semakin melebar. Dari pejabat BGN, orang dekat pejabat, penyedia barang, hingga yayasan, penyidik kini menelusuri bagaimana titik dapur SPPG dan aliran uang diduga diatur dalam program tersebut.





