OTT Bupati Muara Enim, Daerah yang Empat Kali Dipimpin Kepala Daerah Terjerat Korupsi

OTT Bupati Muara Enim, Daerah yang Empat Kali Dipimpin Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Muara Enim, AkalMerdeka.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, H Edison kembali menempatkan kabupaten di Sumatera Selatan itu dalam sorotan. Kasus ini bukan sekadar perkara dugaan suap pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga menambah daftar panjang kepala daerah Muara Enim yang tersandung kasus korupsi dalam enam tahun terakhir.

Jika status hukum Edison berlanjut hingga penetapan tersangka, maka ia akan menjadi kepala daerah keempat dari Muara Enim yang berhadapan dengan perkara korupsi sejak 2020. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan dan pengawasan proyek di daerah tersebut.

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Muara Enim

KPK melakukan operasi senyap pada 7 hingga 8 Juni 2026 di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang terdiri dari lima pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta.

Bupati Muara Enim H Edison turut diamankan dan menjalani pemeriksaan. Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal.

Baca Juga :  BPK Ungkap 4.531 Jemaah Tak Berhak, Sistem Kuota Haji Dinilai Rawan

“Untuk barang bukti sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dari pihak swasta yang berhubungan dengan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi.

Pada 9 Juni 2026, KPK menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan bukti permulaan.

Edison, Birokrat Senior yang Baru Menjabat

H Edison merupakan politikus Partai NasDem yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2025-2030. Ia dilantik pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada Muara Enim 2024 bersama wakilnya, Sumarni.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Maret 2026, Edison melaporkan total kekayaan sekitar Rp16,03 miliar. Sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Baca Juga :  Analisis Harga E-Katalog: Dirut SPC Jelaskan Mekanisme Modal Chromebook

Sebelum terjun ke politik praktis, Edison dikenal sebagai birokrat dengan latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman panjang di pemerintahan daerah.

4 Bupati Muara Enim Tersandung Kasus Korupsi

Kasus yang menjerat Edison memperpanjang catatan kelam kepemimpinan daerah tersebut.

Dalam rentang 2020 hingga 2026, sedikitnya empat bupati Muara Enim tersangkut perkara korupsi atau dugaan korupsi.

Berikut rekam jejaknya:

  • Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Muara Enim dua periode, divonis delapan tahun penjara dalam kasus proyek fiktif alih fungsi lahan yang merugikan negara sekitar Rp5,8 miliar.
  • Ahmad Yani, Bupati Muara Enim periode 2018-2019, terjaring OTT KPK terkait suap proyek pembangunan jalan. Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
  • Juarsah, pengganti Ahmad Yani, ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 karena turut menerima aliran dana suap proyek. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Edison, Bupati Muara Enim periode 2025-2030, kini menjadi pihak yang diperiksa dalam OTT terkait dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasus Pendidikan Menandai Pergeseran Pola

Ada perbedaan penting dalam kasus terbaru yang diusut KPK.

Baca Juga :  Nalar Korup "Surat Sandera": Menguliti Patologi Birokrasi di Tulungagung

Kasus-kasus sebelumnya di Muara Enim banyak berkaitan dengan proyek infrastruktur dan pekerjaan jalan yang berada di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sementara perkara yang menyeret Edison justru berhubungan dengan dugaan pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Perubahan ini menunjukkan bahwa risiko penyimpangan tidak hanya berada pada proyek konstruksi bernilai besar. Pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan juga menjadi area yang rentan jika pengawasan internal dan eksternal tidak berjalan efektif.

Di saat yang sama, penyegelan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim berpotensi memengaruhi sejumlah layanan administrasi yang berkaitan dengan sektor pendidikan daerah.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *