Kemendiktisaintek Klarifikasi Isu Calon Dokter Terancam DO, Faktanya 376 Orang

Kemendiktisaintek Klarifikasi Isu Calon Dokter Terancam DO, Faktanya 376 Orang

AkalMerdeka.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meluruskan informasi mengenai jumlah calon dokter yang terancam drop out (DO) akibat tidak lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Pemerintah menegaskan jumlah peserta yang terancam DO bukan ribuan orang, melainkan 376 peserta yang telah melewati batas masa studi hingga akhir 2025.

Di sisi lain, mayoritas peserta yang masih berstatus retaker atau pengulang ujian kompetensi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian berikutnya dan menyelesaikan pendidikan profesi dokter.

Retaker UKMPPD Capai 1.384 Orang

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, mengungkapkan jumlah retaker yang tercatat hingga akhir 2025 mencapai 1.384 orang.

Data tersebut merupakan akumulasi peserta yang mengulang ujian kompetensi sejak pelaksanaan UKMPPD pertama pada 2014.

“Kami ingin melaporkan pimpinan, bahwa fakta yang terjadi saat ini, jumlah retaker hingga akhir 2025 itu sebanyak 1.384,” kata Fauzan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Meski terlihat besar, jumlah itu hanya sekitar satu persen dari total 130.655 mahasiswa yang telah mengikuti uji kompetensi dokter selama lebih dari satu dekade terakhir.

Baca Juga :  39 Daerah Terancam Tak Mampu Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan Dana

“Jumlah 1.384 retaker itu sebenarnya satu persen dari total peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak tahun 2014 gelombang pertama itu sebesar 130.655 mahasiswa,” ujarnya.

Bukan Ribuan, Calon Dokter Terancam DO Berjumlah 376 Orang

Fauzan menegaskan bahwa narasi mengenai ribuan calon dokter yang terancam DO tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah.

Dari total 1.384 retaker, sebanyak 1.008 peserta masih berada dalam masa studi dan tetap berhak mengikuti ujian kompetensi pada periode berikutnya.

Sementara itu, 376 peserta lainnya telah melewati batas masa studi sehingga berstatus terancam drop out.

“Jadi statement calon dokter yang terancam DO itu bukan ribuan, Pak, tapi 376,” tegas Fauzan.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar peserta retaker sebenarnya masih memiliki peluang untuk menyelesaikan pendidikan profesi dokter sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada 46 Peserta yang Masih Mengikuti Ujian Terakhir

Kemendiktisaintek merinci bahwa dari 376 peserta yang telah habis masa studi, sebanyak 46 orang masih sempat mengikuti uji kompetensi pada November 2025.

Baca Juga :  Vaksinasi HPV: Investasi Intelektual Melawan Patogen Kanker

Mereka berasal dari tiga perguruan tinggi yang memberikan kesempatan terakhir sebelum masa studi berakhir.

“Ada 46 retaker yang habis masa studi telah mengikuti Ukom di bulan November 2025,” kata Fauzan.

Sementara 330 peserta lainnya tidak mengikuti ujian pada periode tersebut sehingga tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti UKMPPD.

Kampus Diminta Beri Pendampingan Intensif

Untuk mengurangi jumlah retaker dan mencegah mahasiswa kehilangan kesempatan menyelesaikan studi profesi, Kemendiktisaintek telah menerbitkan sejumlah kebijakan kepada perguruan tinggi.

Salah satunya adalah program bimbingan intensif bagi mahasiswa yang masa studinya mendekati batas akhir.

“Yang pertama program bimbingan intensif, memberikan bimbingan terstruktur dan progres berkelanjutan bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis,” ujar Fauzan.

Selain itu, perguruan tinggi juga diminta menyediakan alternatif bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan profesi dokter, termasuk kemungkinan memanfaatkan ijazah sarjana kedokteran untuk melanjutkan jalur karier lain.

Pemerintah juga meminta kampus tidak membebankan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang hanya menunggu jadwal ujian kompetensi berikutnya tanpa mengikuti proses pembelajaran.

Baca Juga :  Unisa Yogyakarta Garap Laboratorium Stem Cell untuk Riset Pengobatan Regeneratif

Menurut Fauzan, sebagian besar perguruan tinggi telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menghapus atau mengurangi biaya yang harus ditanggung mahasiswa retaker.

Data terbaru Kemendiktisaintek memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pendidikan profesi dokter di Indonesia. Di satu sisi, keberadaan retaker menunjukkan standar kompetensi dokter tetap dijaga sebelum lulusan memasuki dunia pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, angka retaker yang hanya sekitar 1% dari total peserta menunjukkan sebagian besar mahasiswa mampu melewati proses uji kompetensi yang menjadi syarat penting sebelum menjalankan profesi dokter.

Bagi pemerintah, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan kualitas lulusan tetap terjaga, tetapi juga memberikan pendampingan yang cukup agar mahasiswa yang mengalami kendala akademik tidak kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan profesinya.

Dengan demikian, isu retaker tidak hanya berkaitan dengan angka kelulusan, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara menjaga mutu dokter Indonesia dan memastikan sistem pendidikan mampu membantu mahasiswa mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *