15 Perempuan Pecahkan Sejarah, Kini Pimpin Kantor Urusan Agama

15 Perempuan Pecahkan Sejarah, Kini Pimpin Kantor Urusan Agama

AkalMerdeka.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat babak baru dalam transformasi Kantor Urusan Agama (KUA). Sebanyak 15 perempuan dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam resmi dilantik sebagai Kepala KUA, membuka era baru kepemimpinan yang lebih inklusif di lini terdepan layanan keagamaan.

Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan ratusan Kepala KUA di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kebijakan ini menjadi implementasi dari regulasi baru yang memberi kesempatan bagi penyuluh agama untuk menduduki jabatan Kepala KUA.

Transformasi KUA Buka Ruang Kepemimpinan Perempuan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan pelantikan ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan KUA yang sedang dijalankan Kementerian Agama.

Menurutnya, kesempatan yang sama bagi penghulu dan penyuluh agama Islam diharapkan mampu memperkuat seluruh fungsi layanan KUA kepada masyarakat.

“Dengan kesempatan yang sama bagi penghulu dan penyuluh agama Islam, diharapkan seluruh fungsi KUA dapat terlaksana maksimal dan seluruh jenis layanan KUA dapat disediakan secara proporsional,” ujar Abu Rokhmad.

Baca Juga :  Konseptualisasi Narasi Kultural: KDM Transformasikan Kirab Menjadi Trigger Infrastruktur

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 dan KMA Nomor 1644 Tahun 2025 yang memperluas akses jabatan Kepala KUA bagi penyuluh agama Islam.

Bukan Lagi Sekadar Urusan Pernikahan

Selama bertahun-tahun, KUA identik dengan pencatatan pernikahan. Namun, fungsi lembaga ini kini jauh lebih luas.

Kementerian Agama menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang mencakup pembinaan keluarga, bimbingan perkawinan, pengelolaan zakat dan wakaf, kemasjidan, hisab rukyat, hingga penguatan kehidupan beragama di masyarakat.

Karena itu, pengalaman para penyuluh agama perempuan yang selama ini aktif mendampingi keluarga, majelis taklim, dan komunitas keagamaan dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat layanan tersebut.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala KUA saat ini akan menjadi momentum bersejarah tentang era baru KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” tegas Abu Rokhmad.

Mengapa Pelantikan Ini Penting?

Pelantikan 15 perempuan sebagai Kepala KUA memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar penambahan jumlah pejabat perempuan.

Langkah ini menunjukkan perubahan cara pandang terhadap kepemimpinan di lingkungan layanan keagamaan. Kompetensi, pengalaman lapangan, dan kemampuan membangun hubungan dengan masyarakat kini menjadi faktor yang semakin diperhitungkan dalam pengisian jabatan strategis.

Baca Juga :  Uwi Ungu Bukan Ubi Ungu: Kekeliruan yang Mempengaruhi Arah Pangan

Di sisi lain, kehadiran perempuan di posisi Kepala KUA berpotensi memperkuat pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan keluarga, perempuan, dan anak yang selama ini menjadi bagian besar dari aktivitas pembinaan keagamaan.

Hasil Reformasi Karier ASN Kementerian Agama

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam merupakan hasil proses panjang yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.

“Biro SDM berkomitmen memastikan setiap proses pengangkatan jabatan berjalan sesuai prosedur dan mendukung kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Muhammad Zain.

Kebijakan ini juga memperluas ruang pengabdian ASN Kementerian Agama yang selama ini bertugas langsung mendampingi masyarakat di berbagai daerah.

Tonggak Baru bagi KUA dan Layanan Keagamaan

Pelantikan 15 perempuan sebagai Kepala KUA menjadi salah satu penanda perubahan penting dalam sejarah Kementerian Agama. Bukan hanya karena keterwakilan perempuan meningkat, tetapi juga karena KUA sedang diarahkan menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih modern, inklusif, dan responsif.

Baca Juga :  KPK Jelaskan Pola 50:50 Kuota Haji, Tiga Figur Diduga Mengatur Skema

Dengan fungsi KUA yang terus berkembang, kebutuhan akan pemimpin yang memahami dinamika masyarakat juga semakin besar. Di titik inilah kehadiran para penyuluh agama perempuan dinilai dapat memberi warna baru dalam penguatan layanan keagamaan di tingkat akar rumput.

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *