DJP Banten Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak Rp 330 Miliar, Penagihan Makin Ketat

AkalMerdeka.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memblokir rekening 84 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 330,66 miliar. Operasi yang melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 15 bank nasional itu dilakukan secara serentak pada 18–22 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap penunggak pajak.
Langkah tersebut muncul di tengah target penerimaan pajak Banten yang naik menjadi Rp 94,6 triliun pada 2026. Pada saat yang sama, DJP Banten juga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana perpajakan di sektor baja yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 580 miliar.
DJP Banten Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak
Kanwil DJP Banten melaksanakan operasi bertajuk Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak pada 18–22 Mei 2026.
Operasi tersebut melibatkan seluruh KPP di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten. Sebanyak 84 wajib pajak menjadi sasaran pemblokiran rekening karena masih memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Berdasarkan data resmi, total tunggakan yang menjadi target penagihan mencapai Rp 330.664.197.474.
Melalui unggahan resmi DJP Banten, pemblokiran dilakukan terhadap rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Penunggak Pajak Sudah Melalui Tahapan Penagihan
Pemblokiran rekening bukan tindakan pertama yang dilakukan otoritas pajak.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, wajib pajak telah menerima berbagai instrumen penagihan, mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan membuat DJP mengambil tindakan yang lebih tegas.
Dasar hukum pemblokiran rekening diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Berdasarkan aturan tersebut, bank wajib menahan dana sebesar jumlah utang pajak beserta biaya penagihan yang tercantum dalam permintaan pemblokiran dari DJP.
Tagihan Rp 330 Miliar Bernilai Signifikan bagi Penerimaan Pajak Banten
Nilai tunggakan yang sedang diburu DJP Banten mencapai lebih dari Rp 330 miliar.
Angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak Banten hingga akhir April 2026 yang mencapai Rp 25,02 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jika seluruh tunggakan berhasil ditagih, nilainya setara sekitar 1,32 persen dari total penerimaan pajak Banten hingga April 2026.
Di sisi lain, target penerimaan pajak Banten tahun ini ditetapkan sebesar Rp 94,6 triliun. Target tersebut naik sekitar 16,8 persen dibanding target tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 81 triliun.
Kenaikan target itu membuat upaya penagihan terhadap tunggakan lama menjadi salah satu sumber penerimaan yang penting bagi otoritas pajak.
DJP Banten Sedang Perketat Penegakan Hukum Pajak
Pemblokiran rekening terhadap 84 wajib pajak terjadi di tengah meningkatnya aktivitas penegakan hukum perpajakan di Banten.
Pada 13 Mei 2026, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekurang-kurangnya Rp 583,2 miliar.
Modus yang digunakan antara lain melakukan penjualan tanpa menerbitkan faktur pajak dan menerima pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee, bukan rekening perusahaan.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan warga negara asing. Saat ini DJP telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.
Risiko Penunggak Pajak Kini Tidak Hanya Rekening Diblokir
Pemblokiran rekening bukan akhir dari proses penagihan pajak.
Apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, DJP dapat melanjutkan proses ke tahap penyitaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, otoritas pajak kini memiliki kewenangan untuk menyita dan menjual saham yang diperdagangkan di pasar modal milik penunggak pajak.
Kewenangan tersebut menjadi instrumen baru dalam penagihan pajak yang belum banyak mendapat perhatian publik. Artinya, aset finansial yang sebelumnya relatif jarang tersentuh kini juga dapat menjadi objek penagihan apabila kewajiban pajak terus diabaikan.
DJP Harapkan Efek Jera bagi Penunggak Pajak
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menegaskan bahwa tindakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.” ujar Aim Nursalim Saleh.
Menurut DJP, pemblokiran serentak tersebut merupakan langkah nyata untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
Dengan target penerimaan yang terus meningkat serta pengawasan yang semakin ketat, operasi serupa berpotensi menjadi bagian dari strategi penagihan yang lebih agresif sepanjang 2026.





