Kebakaran RSUD dr Soetomo Singkap Kegagalan Sistem Proteksi Kebakaran Internal

AkalMerdeka.id — Peristiwa kebakaran yang melanda Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUD dr Soetomo Surabaya pada Jumat, 15 Mei 2026, membuka tabir kelemahan sistem mitigasi bencana pada fasilitas kesehatan publik. Insiden yang memaksa evakuasi 37 pasien dari lantai satu hingga enam tersebut diwarnai temuan kritis berupa tidak berfungsinya fasilitas pemadam internal rumah sakit.
Temuan objektif di lapangan menunjukkan adanya gap besar antara status rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Timur dengan kesiapan infrastruktur pengamanan vertikalnya. Kegagalan fungsi ini memperpanjang waktu lokalisasi titik api yang mencuat sejak pukul 06.30 WIB.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya mengonfirmasi bahwa dua titik hydrant di area RSUD dr Soetomo kedapatan tidak menyala dan berada dalam kondisi kering saat pasokan air krusial dibutuhkan. Akibatnya, petugas terpaksa mengandalkan suplai eksternal dari 13 kendaraan pemadam dan unit tangga Bronto untuk menjangkau episentrum api di lantai lima.
“Api pokok padam pukul 07.35 WIB, pembasahan selesai 09.58 WIB. Petugas memecahkan sejumlah kaca dan juga menggunakan blower untuk mengeluarkan asap,” jelas Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Surabaya Rokhim, Jumat, 15 Mei 2026.
Masalah teknis ini menjadi indikasi kuat adanya pengabaian berkala terhadap standar baku kelaikan bangunan bertingkat. Ketidaksiapan instrumen proteksi internal di zona medis berisiko tinggi seperti ruang bedah jantung merupakan bentuk kelalaian manajemen risiko yang fatal.
Pihak manajemen rumah sakit segera merilis klarifikasi mengenai seorang pasien ICU berinisial S, usia 46 tahun, yang dinyatakan meninggal dunia di lantai enam saat kepulan asap mulai merambat naik. Direksi menegaskan wafatnya pasien asal Blora tersebut disebabkan oleh kegagalan multi-organ akut yang dideritanya, bukan akibat paparan asap kebakaran.
Terlepas dari perdebatan klinis terkait penyebab kematian korban, urgensi hukum kini bergeser pada penyelidikan kelayakan bangunan. Audit forensik terhadap seluruh instalasi listrik dan jaringan hydrant mutlak dilakukan kepolisian guna memastikan kepatuhan regulasi keselamatan kerja di lingkungan medis. ***





