Filisida di Siak: Manifestasi Brutalitas Ibu Tiri Terhadap Anak Usia Dini

akalmerdeka.id — Fenomena filisida kembali mengguncang Kabupaten Siak setelah seorang bocah laki-laki berusia enam tahun, FA, dilaporkan meninggal dunia akibat penganiayaan sistematis oleh ibu tirinya, SAS (25).
Polres Siak mengonfirmasi penangkapan tersangka pada 9 Mei 2026 pasca temuan luka memar pada jenazah korban yang menunjukkan jejak kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh.
Penyelidikan kepolisian mengungkap fakta mencemaskan mengenai pola kekerasan yang dilakukan tersangka selama periode 5 hingga 7 Mei 2026 di kediaman mereka.
“Korban mengalami kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Secara kriminologis, tindakan SAS tidak bersifat impulsif melainkan bersifat habitual, di mana tersangka merespons perilaku wajar anak berusia enam tahun dengan agresi fisik yang fatal.
Barang bukti berupa kayu bulat sepanjang 30 sentimeter dan batu bata menjadi instrumen utama tersangka untuk menghukum korban yang dianggap terlalu lama bermain atau menolak makan.
Kecurigaan pihak keluarga saat proses pemandian jenazah menjadi titik balik pengungkapan kasus ini setelah ditemukan memar tidak wajar pada bagian rusuk dan kepala korban.
Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan ekshumasi guna membedah penyebab pasti kematian melalui prosedur autopsi resmi.
“Pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014, yang memberikan pemberatan hukuman sepertiga bagi orang tua atau wali yang melakukan kekerasan hingga kematian. ***





