Sidang KKEP Bongkar kontradiksi Etika Kompol DK di Polda Sumut

Sidang KKEP Bongkar kontradiksi Etika Kompol DK di Polda Sumut

akalmerdeka.id — Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Dedi Kurniawan setelah membedah inkonsistensi antara klaim tugas dan fakta lapangan.

Perwira menengah tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela yang mencederai martabat kepolisian melalui penyalahgunaan zat terlarang dan tindakan asusila di ruang publik.

Hasil investigasi saintifik melalui uji darah pada 30 April 2026 mengonfirmasi keberadaan zat MDMA serta metamfetamina yang mematahkan hasil tes urine negatif pada hari sebelumnya.

Majelis hakim etik yang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting menolak argumen pembelaan diri mengenai aktivitas investigasi karena tidak memiliki landasan yuridis yang valid dalam SOP Polri.

Vonis pemecatan ini menjadi titik kulminasi atas akumulasi pelanggaran etik yang dilakukan DK sepanjang kariernya, termasuk rekam jejak penyalahgunaan wewenang di berbagai satuan kerja.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dalam keterangan pada 6 Mei 2026, menegaskan bahwa penyamaran intelijen wajib disertai dengan surat perintah tugas resmi.

Propam menemukan fakta bahwa tidak ada dokumen pendukung atau laporan hasil lidik yang membuktikan kehadiran Kompol DK di lokasi tersebut sebagai bagian dari misi kepolisian.

Baca Juga :  Konflik Kepentingan dan Integritas Birokrasi Picu Eskalasi Massa di Kaltim

“Yang bersangkutan berdalih aktivitas tersebut berkaitan dengan penyelidikan. Namun, keterangan ini masih kami dalami untuk memastikan apakah sesuai dengan SOP atau tidak,” ujar Kombes Ferry Walintukan.

Ironi muncul karena subjek merupakan mantan Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba yang memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi, namun justru terindikasi menjadi bagian dari ekosistem pelanggaran.

Pemeriksaan internal mengungkap pola perilaku residivis etik di mana DK tercatat telah melakukan lebih dari lima kali kesalahan fatal selama berdinas di wilayah hukum Polda Sumut.

Pelanggaran tersebut mencakup dugaan pemerasan saat menjabat Wakapolsek Medan Helvetia tahun 2020 hingga kasus kekerasan terhadap tersangka narkotika di Tanjung Balai pada tahun 2025.

Sikap tidak kooperatif subjek selama proses persidangan etik berlangsung selama tujuh jam menjadi pertimbangan berat bagi komisi untuk menutup celah sanksi administratif ringan.

Meskipun putusan PTDH telah dijatuhkan, Kompol Dedi Kurniawan resmi mengajukan banding pada 7 Mei 2026 guna melawan hasil keputusan sidang tingkat pertama tersebut. ***

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *