Skandal Absensi Ilegal ASN Brebes Bongkar Celah Sistemik

akalmerdeka.id — Sebanyak 3.000 ASN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terdeteksi menggunakan aplikasi absensi ilegal berbayar. Temuan ini diumumkan Bupati Paramitha Widya Kusuma pada 2 Mei 2026, usai upacara Hardiknas di Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes.
Sidak mendadak dilakukan pada 30 April 2026 setelah laporan publik mengenai ASN yang tetap bisa absen meski tidak hadir. Pemerintah menemukan aktivitas absensi berlangsung meski server resmi dimatikan.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa identifikasi ASN pengguna aplikasi ilegal,” kata Paramitha, 2 Mei 2026.
Modus Sistemik
Aplikasi ilegal ditawarkan dengan biaya Rp250 ribu per tahun. ASN cukup mengirimkan NIP dan instansi, lalu data langsung terintegrasi ke server BKPSDMD Brebes. Transaksi dilakukan melalui rekening atas nama Samidah.
Seorang ASN menyebut: “Bayarnya Rp250 ribu per tahun. Setelah aktif, bisa absen dari mana saja,” pernyataan April 2026.
Dugaan Keterlibatan Internal
Kepala BKPSDMD Moh Syamsul Haris menyatakan sistem dibobol hacker luar. Namun ASN pengguna meragukan klaim itu karena integrasi ke server resmi sulit dilakukan tanpa akses internal.
“Kalau bukan orang dalam, bagaimana data bisa langsung masuk ke server BKD?” ujar seorang guru ASN, 2 Mei 2026.
Inspektorat Brebes menegaskan akan melakukan verifikasi ulang. Kepala Inspektorat Apriyanto Sudarmoko menyampaikan pada 4 Mei 2026 bahwa tim gabungan segera turun.
LSM Yabpeknas menilai pengawasan BKPSDMD dan Inspektorat lalai. “Jika sudah berjalan dua tahun dan melibatkan ribuan orang, ada yang salah dengan fungsi pengawasan,” kata Heri Tato, Ketua Yabpeknas, 4 Mei 2026.
Kasus ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, UU Nomor 20 Tahun 2023, dan Perbup Brebes terkait TPP. ASN terlibat terancam sanksi disiplin, ganti rugi negara, hingga pemberhentian.
Dampak langsung terasa pada pelayanan publik. Guru yang bolos menurunkan kualitas pendidikan, sementara tenaga kesehatan yang tidak hadir berisiko menelantarkan pasien.
Estimasi kerugian negara mencapai Rp36 miliar jika ribuan ASN menerima TPP tidak sah selama dua tahun. Polisi kini menelusuri rekening Samidah untuk melacak aliran dana. ***





