Paradoks Kedaulatan: Menguji Rasionalitas Tarif Selat Malaka

Paradoks Kedaulatan: Menguji Rasionalitas Tarif Selat Malaka

akalmerdeka.id — Wacana pengenaan tarif di Selat Malaka yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memicu perdebatan intelektual mengenai batas kedaulatan maritim dan kepatuhan hukum internasional.

Langkah ini dianggap sebagai upaya ofensif untuk mengoptimalkan posisi geopolitik Indonesia, namun secara yuridis terbentur pada aturan UNCLOS 1982 yang menjamin hak lintas transit tanpa hambatan biaya.

Purbaya membandingkan Selat Malaka dengan Selat Hormuz sebagai model pembiayaan baru, sebuah analogi yang dianggap berisiko karena mengabaikan status Selat Malaka sebagai perairan internasional alami.

Dinamika ini mencerminkan ambisi fiskal yang belum selaras dengan prinsip diplomasi luar negeri Indonesia yang selama ini menjunjung tinggi kebebasan navigasi di jalur pelayaran strategis.

Dalam perspektif hukum laut, Selat Malaka merupakan jalur alami yang tidak dapat disamakan dengan terusan buatan seperti Suez atau Panama yang memang memiliki hak pemungutan biaya pemeliharaan.

Pasal 44 UNCLOS secara eksplisit melarang negara tepi selat untuk menghambat atau menunda lintasan kapal asing, termasuk melalui pengenaan pajak yang bersifat menghalangi arus perdagangan global.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Gunakan APBN Sebagai Peredam Gejolak Harga Minyak Dunia

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami, bukan seperti Terusan Suez yang bersifat buatan dan diatur perjanjian khusus,” tegas TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR, pada 23 April 2026.

Ketegasan norma ini menjadi penghalang utama bagi wacana fiskal yang berupaya menjadikan jalur maritim sebagai instrumen penerimaan negara secara langsung melalui pungutan tarif kapal.

Singapura melalui Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa hak lintas bebas bukan merupakan izin yang harus dimohonkan atau bea yang harus dibayar oleh pengguna selat.

Penolakan ini menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi kawasan sangat bergantung pada kepastian hukum dan rasa saling percaya antarnegara littoral dalam mengelola Selat Malaka secara kolektif.

“The right of transit passage is guaranteed for everyone. We will not participate in any attempts to impose tolls,” ujar Vivian Balakrishnan di Singapura pada 22 April 2026.

Indonesia kini menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan antara optimalisasi keuntungan ekonomi dari posisi strategisnya dengan kewajiban menjaga tatanan hukum maritim yang berlaku secara universal. ***

Baca Juga :  Banjir Jakarta Picu Macet Tol Dalam Kota, BMKG Ingatkan Hujan Lebat hingga 14 Januari 2026

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *