KPK Bidik Tersangka Kuota Haji sebelum Tutup Tahun

akalmerdeka.id — Target penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dipasang jelas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan tenggat sebelum akhir 2025 dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025).
Pernyataan itu menandai transisi penyidikan dari pengumpulan fakta ke penentuan subjek hukum. KPK, kata Fitroh, memilih kehati-hatian karena perkara menyentuh pembuktian kerugian negara.
Dasar Hukum dan Audit
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor menjadi rujukan. Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan menghitung potensi kerugian negara. Pendekatan ini dimaksudkan mencegah cacat prosedur.
Penyidikan resmi berjalan sejak 9 Agustus 2025. Estimasi awal menunjukkan potensi kerugian negara melampaui Rp1 triliun—indikator kompleksitas dan skala dampak fiskal.
Substansi Dugaan
Pokok perkara mengarah pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Ketentuan porsi haji khusus maksimal 8 persen diduga dilanggar melalui skema pembagian 50:50.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus, serta pemilik biro perjalanan haji.
Penyidik juga memetakan jejaring 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan. Kompleksitas inilah yang menjelaskan ritme penyidikan yang cermat.***





