KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Yaqut Terkait Kuota Haji

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Yaqut Terkait Kuota Haji

akalmerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu.
“Kemungkinan di minggu ini,” ujar Asep, Senin (25/12/2025).

Menurut Asep, kepastian waktu pemeriksaan akan diumumkan pada hari pelaksanaan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara serta konfirmasi barang bukti hasil pengecekan fisik di Arab Saudi.

Temuan tersebut akan dikonfrontasikan dengan keterangan Yaqut sebelumnya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Dalam keterangan itu, Yaqut menyatakan penggunaan diskresi dilakukan karena keterbatasan kapasitas Mina dan untuk mencegah penumpukan jemaah reguler.

Setiap informasi tetap harus diuji,” kata Asep.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proses ini semestinya sudah masuk tahap penetapan tersangka. Ia merujuk IHPS I-2025 BPK yang mencatat 17 temuan penyimpangan penyelenggaraan haji 2024.

Baca Juga :  Penutupan Kota Tua untuk Film Lisa BLACKPINK: Skema Kompensasi dan Dampaknya

Salah satu temuan utama adalah pengisian 4.531 kuota haji yang tidak sesuai ketentuan dengan potensi beban keuangan Rp596,88 miliar. Estimasi sementara kerugian negara disebut telah melampaui Rp1 triliun.

Yaqut telah dua kali diperiksa KPK, masing-masing pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025 tanpa penetapan tersangka. KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *