Uji Doktrin Negara dalam Putusan Kasus Kartel Bunga Pinjol KPPU

akalmerdeka.id — Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan final perkara nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026.
Perkara ini menyeret 97 perusahaan fintech yang tergabung dalam AFPI atas dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Inti persoalan terletak pada apakah penetapan plafon bunga merupakan kesepakatan usaha (kartel) atau kepatuhan terhadap arahan otoritas.
Benturan Regulasi dan Independensi Sektoral
Investigator KPPU menilai penetapan bunga maksimal 0,8 persen per hari dalam pedoman perilaku AFPI tahun 2020 adalah bentuk penetapan harga kolektif. Tindakan ini dianggap menutup ruang kompetisi harga yang seharusnya menguntungkan konsumen melalui efisiensi pasar.
“Pedoman perilaku atau code of conduct dari AFPI ini berarti bahwa seluruh anggota AFPI menyetujui ketentuan tersebut. Penetapan bunga itu lebih tinggi atau bersifat eksesif,” ujar Investigator KPPU, Arnold Sihombing, dalam proses penyidikan sebelumnya.
Implikasi Hukum dan Kepercayaan Investor
Di sisi lain, pihak terlapor dan OJK menegaskan bahwa batasan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari praktik predatory lending. OJK menyatakan bahwa pengaturan bunga adalah langkah mitigasi risiko sebelum diterbitkannya regulasi teknis yang lebih komprehensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, pada pernyataan resminya Maret 2026 menekankan tujuan pelindungan. “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat sekaligus membedakan pinjol legal dengan yang ilegal,” ungkapnya.
Ketidakpastian hukum dalam kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia. Jika denda administratif maksimal 10 persen dari total penjualan dijatuhkan, industri fintech nasional diprediksi akan mengalami guncangan struktural yang signifikan. ***





