Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

akalmerdeka.id – Jakarta – Pendiri Akademi Crypto sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik,” kata Budi, Senin (12/1/2026).
Laporan Terdaftar Sejak 9 Januari 2026
Budi menjelaskan, laporan polisi diterima pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar akibat aktivitas investasi kripto yang dijanjikan memiliki potensi keuntungan tinggi.
“Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait permainan saham atau pun bursa kripto,” ujar Budi.
Ia menambahkan, kerugian tersebut dikaitkan dengan janji potensi kenaikan aset sebesar 300 sampai dengan 500 persen.

Grup Discord Akademi Crypto
Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini bermula saat yang bersangkutan tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Pada Januari 2024, pelapor menerima sinyal untuk membeli koin Manta.
Namun pada praktiknya, nilai koin tersebut justru mengalami penurunan tajam hingga minus 90 persen. Akibatnya, dana yang diinvestasikan tidak berkembang sebagaimana dijanjikan.
Polisi Jadwalkan Klarifikasi Pelapor dan Saksi
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut dengan menganalisis barang bukti dan menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi pada Selasa (13/1/2026).
Di luar itu, informasi di media sosial menyebut adanya dugaan korban lain dengan total kerugian miliaran rupiah. Namun, kepolisian belum mengungkap jumlah pasti korban maupun kronologi lengkap kasus.
Hingga kini, Timothy Ronald belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.




