Suami Bupati Gowa Akui Yakin Ada Perselingkuhan di Sidang Pansus DPRD

Suami Bupati Gowa Akui Yakin Ada Perselingkuhan di Sidang Pansus DPRD

Gowa, AkalMerdeka.id – Suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco, memberikan kesaksian mengejutkan di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Rabu malam, 24 Juni 2026. Ia mengaku telah meyakini dugaan perselingkuhan istrinya setelah menyaksikan jalannya sidang dan mendengar keterangan sejumlah saksi. Khaerul juga mengidentifikasi langsung tulisan tangan Husniah dalam surat berbahasa Makassar yang dijadikan bukti sidang.

Awalnya Tidak Yakin, Kini Percaya

Khaerul Aco tiba di gedung DPRD Gowa pukul 19.41 WITA. Sebelum bersaksi, ia meminta agar sidang digelar tertutup dan tidak disiarkan langsung, mempertimbangkan kondisi keluarga dan anak-anaknya. Pansus menyetujui permintaan itu.

Di hadapan anggota Pansus, Khaerul mengungkapkan bahwa keyakinannya berubah setelah mengikuti jalannya Rapat Dengar Pendapat.

“Awalnya saya memang banyak menerima informasi tetapi saya memang belum yakin. Tapi pada saat RDP yang pertama saya lihat sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan sudah ada juga sumber-sumber yang lain yang memberikan info yang valid jadi saya sudah merasa memang benar terjadi perselingkuhan itu,” ujar Khaerul Aco dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu 24 Juni 2026.

Baca Juga :  Siapa Nana Kencanawati? Wakil Ketua DPRD Cirebon yang Viral Usai Komentar ke Pengkritik MBG

Ia juga mengaku pernah menanyakan langsung kepada Husniah, namun sang istri membantah seluruh tuduhan.

“Saya memang sudah merasakan itu, tetapi saya pada waktu itu juga sudah menanyakan langsung kepada ibu Husniah dan beliau tidak mengakui, beliau menjawab jika pemberitaan itu tidak benar,” lanjutnya.

Surat Berbahasa Makassar Jadi Bukti Fisik

Momen paling dramatis terjadi ketika Ketua Pansus Kasim Sila memperlihatkan sebuah surat yang diduga ditulis Husniah. Surat itu memuat kalimat berbahasa Makassar: “Alampami anjo suamiku.”

Khaerul berdiri, memeriksa surat itu langsung, lalu menyatakan: “Benar, tulisan dalam surat itu adalah tulisan Husniah.”

Ini menjadi konfirmasi bukti fisik pertama yang diakui oleh pihak keluarga secara langsung di forum resmi DPRD.

Nama Basri Kajang Disebut Langsung

Khaerul juga mengonfirmasi identitas pihak yang ia sebut telah mengganggu rumah tangganya.

“Iya saya tahu, namanya Basri Kajang atau biasa dipanggil Om Bas,” katanya menjawab pertanyaan anggota Pansus.

Basri Kajang adalah konsultan politik Husniah Talenrang pada Pilkada 2024. Namanya telah disebut oleh hampir seluruh saksi sejak sidang perdana digelar 19 Juni 2026.

Baca Juga :  Rumah Syukur Shiddiqiyyah Dibangun di Tasikmalaya, Wujud Nyata Kepedulian Sosial OPSHID

Perceraian Berjalan Tanpa Sepengetahuannya

Fakta lain yang terungkap, proses perceraian di Pengadilan Agama diduga telah berjalan dan diputus pada 10 Juni 2026, tanpa kehadiran Khaerul dalam satu pun persidangan.

Khaerul mengaku baru mengetahui hal itu sehari sebelum sidang Pansus digelar.

“Untuk surat panggilan dari Pengadilan Agama saya juga baru tahu kemarin, ternyata surat panggilan itu memang ada, itu dikirim di kediaman di Jalan Talasalapang, Makassar tapi yang menerima pada waktu itu adalah ART yang bekerja di rumah di Talasalapang,” ungkapnya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan prosedural: apakah surat panggilan sidang perceraian telah disampaikan secara patut kepada pihak yang bersangkutan.

Bupati Husniah Tetap Membantah

Di luar sidang, Husniah Talenrang tetap pada pendiriannya. Ia menyatakan siap menerima klarifikasi jika ada bukti yang bisa dibuktikan.

“Tentunya tidak benar. Saya siap, kalau memang ada bukti silakan bawa ke saya dan buktikan,” katanya kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026.

Husniah juga menyatakan keberatan jika pembahasan Pansus telah masuk ke ranah privat yang menurutnya tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

Baca Juga :  326 Kepala Sekolah Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK Dana BOS, DPR RI Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

Husniah Dipanggil sebagai Terperiksa

Ketua Pansus Kasim Sila menegaskan bahwa Husniah akan dipanggil pada awal Juli 2026, bukan sebagai saksi, melainkan sebagai terperiksa.

“Beliau dihadirkan bukan selaku kapasitas sebagai saksi tetapi terperiksa,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis 25 Juni 2026.

Pansus mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat, bukti transfer, tiket perjalanan, dan dokumen rekening.

Khaerul Aco menutup kesaksiannya dengan pernyataan yang terasa lebih dari sekadar ungkapan pribadi.

“Mudah-mudahan Kabupaten Gowa ke depannya bisa jadi lebih beretika, jadi bukan cuman lebih maju tapi lebih beretika dan juga bisa mendapatkan tentunya pemimpin yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *