Razman Nasution Masuk Lapas Cipinang, Vonis 1,5 Tahun Kasus Hotman Dieksekusi

Razman Nasution Masuk Lapas Cipinang, Vonis 1,5 Tahun Kasus Hotman Dieksekusi

AkalMerdeka.id – Razman Nasution Masuk Lapas Cipinang setelah putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap. Terpidana mulai diterima di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.

Eksekusi ini menjadi babak baru dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik, termasuk saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung panas. Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.

Razman Nasution Masuk Lapas Setelah Putusan Inkracht

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan Razman sebagai terpidana. Penerimaan itu dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelaksanaan putusan pengadilan.

“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani.

Syarpani mengatakan proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani pemeriksaan administrasi, pencocokan identitas, dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :  Tantangan Implementasi PP Tunas untuk 70 Juta Anak

“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Syarpani.

Denda Rp 200 Juta dan Subsider 4 Bulan

Selain hukuman badan, Razman juga dikenai denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan, Razman disebut mencemarkan nama baik Hotman Paris. Ia diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

RincianKeterangan
TerpidanaRazman Arif Nasution
Korban perkaraHotman Paris Hutapea
Lokasi penahananLapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur
Pidana penjara1 tahun 6 bulan
DendaRp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

Perkara yang Sempat Diwarnai Kericuhan Sidang

Kasus Razman dan Hotman sempat ramai setelah sidang di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2026 diwarnai kegaduhan. Dalam video yang diunggah Hotman di Instagram, Razman terlihat mendatangi kursi saksi tempat Hotman duduk.

Baca Juga :  Donasi Korban Penyekapan YTR Tembus Rp 1,3 Miliar, Tahir dan Aguan Ikut Bantu

Razman sempat memegang pundak Hotman sebelum dilerai oleh masing-masing tim. Dalam suasana sidang itu, seorang advokat yang mengenakan jubah juga tampak naik ke atas meja.

Razman Nasution Masuk Lapas Cipinang setelah proses hukum melewati tahap putusan tetap. Dari sisi publik, perkara ini memperlihatkan bagaimana sengketa pernyataan di ruang digital dapat berujung pidana ketika dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Di sisi lain, eksekusi putusan ini juga menjadi pengingat bahwa status advokat atau figur publik tidak menghapus kewajiban menjalani putusan pengadilan. Setelah diterima di Lapas Cipinang, Razman akan menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *