Rasionalisasi Tuntutan THR Ojol Berbasis UMP DKI Jakarta 2026

Rasionalisasi Tuntutan THR Ojol Berbasis UMP DKI Jakarta 2026

akalmerdeka.id — Pengemudi ojek online melalui Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengajukan tuntutan THR 2026 sebesar Rp5,7 juta sesuai standar UMP DKI Jakarta guna membedah kerancuan hukum status kemitraan. Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap skema bantuan hari raya tahun 2025 yang dinilai tidak proporsional.

Secara teknis, angka Rp5,7 juta tersebut merujuk pada besaran resmi UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.729.876. SPAI menilai bahwa hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi telah memenuhi unsur upah, perintah, dan pekerjaan yang seharusnya diakui secara legal.

Evaluasi Status Kemitraan

Kesenjangan antara ekspektasi pekerja dan kebijakan platform terlihat jelas pada alokasi anggaran Maret 2026. Total dana THR sebesar Rp220 miliar yang disiapkan untuk 850.000 driver hanya menghasilkan angka rata-rata Rp259 ribu per individu, jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak menjelang Lebaran.

Analisis dari berbagai diskusi antara asosiasi driver dan Kemenaker sejak Februari 2025 menunjukkan bahwa platform kesulitan memenuhi tuntutan tersebut tanpa produktivitas ekstrem. Jika mengikuti rumus imbauan pemerintah sebesar 20 persen pendapatan bulanan, seorang driver harus memiliki pendapatan sangat tinggi setiap bulannya.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Batas Waktu IKN Jakarta Masih Ibu Kota Sah

Kalkulasi Beban Ekonomi

Ketua SPAI, Lily Pujiati, pada 25 Februari 2026 menekankan bahwa status mitra tidak boleh dijadikan alasan bagi platform untuk menghindari kewajiban sosial. Ia menuntut penerapan Permenaker 6/2016 sebagai payung hukum utama dalam menentukan besaran tunjangan yang wajib diterima oleh seluruh pengemudi aktif.

“Pemberian BHR yang diskriminatif pada tahun lalu membuktikan bahwa status kemitraan hanya menguntungkan pihak penyedia aplikasi,” ujar Lily Pujiati secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi. Ia menilai sudah saatnya pemerintah melakukan intervensi regulasi yang lebih adil bagi ratusan ribu pekerja sektor gig economy.

Meskipun pencairan telah dikonfirmasi akan berlangsung mulai 10 hingga 17 Maret 2026, tensi antara serikat pekerja dan perusahaan tetap tinggi. Data menunjukkan bahwa tanpa adanya standar tetap seperti UMP, besaran tunjangan akan terus berfluktuasi dan bergantung sepenuhnya pada kemurahan hati pihak perusahaan.

Persoalan ini menuntut kejernihan nalar kebijakan publik untuk menjembatani hak pekerja dengan model bisnis platform yang dinamis. Resolusi yang diambil pada periode Maret 2026 ini akan menjadi preseden penting bagi struktur upah dan tunjangan pekerja mandiri di masa depan. ***

Baca Juga :  Analisis: Strategi Monetisasi Meta di Balik WhatsApp Plus

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *