Nasional

Sahroni Setuju Usul Luhut: Kerugian Negara Dikeluarkan dari Definisi Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan pada 22 Oktober 2026, dua hari setelah Luhut mengajukan usulan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Luhut menyampaikan usulan itu kepada Presiden pada 20 Oktober 2026. Ia meminta UU Tipikor disesuaikan dengan standar internasional, khususnya Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut Luhut, Indonesia sudah mengadopsi konvensi tersebut sejak 2010, dan UNCAC secara eksplisit tidak memasukkan kerugian negara ke dalam definisi korupsi. "Kami ingin menyesuaikan UU Tipikor dengan standar internasional sehingga Indonesia dapat lebih konsisten dalam penegakan hukum korupsi," jelasnya dalam pertemuan di Istana Merdeka.

Luhut juga menyebut revisi ini sebagai dasar bagi program penegakan hukum yang disebut dalam naskah sebagai Aksi Penegakan Hukum (APD). Ia menilai definisi yang lebih tepat akan memudahkan aparat membedakan kasus korupsi dari kerugian negara yang tidak mengandung unsur korupsi.

Sahroni, yang bicara dalam wawancara yang disiarkan langsung, sependapat. Kerugian negara, kata dia, kerap muncul dari kebijakan atau keputusan bisnis pemerintah sehingga tidak semestinya dipidana sebagai korupsi. Ia menilai pembedaan antara kepentingan negara dan kepentingan pejabat negara menjadi kunci untuk memperjelas ruang lingkup hukum.

Definisi yang berlaku saat ini, menurut Sahroni, terlalu luas dan membebani perusahaan milik negara. Ia mencontohkan Danantara yang disebutnya kerap terjerat proses hukum akibat kerugian yang bukan berasal dari korupsi pribadi, sebagaimana dikutip detikNews.

"Dengan revisi UU Tipikor, kita dapat memisahkan antara kerugian negara yang bersifat kebijakan dan korupsi yang melibatkan pejabat publik secara pribadi," ujarnya.

Respons dan Kekhawatiran Publik

Reaksi terhadap usulan ini beragam. Sebagian pihak menilai perubahan definisi akan memperjelas peran pejabat publik dan mencegah penyalahgunaan hukum. Pihak lain khawatir definisi yang lebih ketat justru menyulitkan penindakan korupsi yang tersembunyi di balik kebijakan ekonomi.

Presiden Prabowo belum mengumumkan keputusan resmi soal revisi UU Tipikor. Namun, menurut naskah sumber, ia menunjukkan dukungan terhadap upaya yang diajukan Luhut dan Sahroni.