Nasional

Dahlan Iskan Bedah Logika Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dahlan Iskan di acara Dismorning
Dahlan Iskan di acara Dismorning

Secara formal gugatan gugur. Secara substansi, kata Dahlan Iskan, MK justru mengukuhkan satu fakta yang sulit dibantah.

Ada dua lapis dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lapis pertama menggugurkan gugatan, sedangkan lapis kedua mengakui bahwa bukti ijazah SMA itu tak ditemukan.

Dahlan Iskan membaca lapis kedua sebagai yang lebih menentukan. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendirikan Disway itu mengulasnya dalam program DisMorning, Rabu, 7 Oktober 2026.

"Tidak punya ijazah SMA itu sudah fakta hukum," kata Dahlan.

Gugur di pintu, bukan di isi

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan Selasa malam, 6 Oktober 2026. Hakim menilai Denny Indrayana dan para pemohon lain bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres), sehingga tak berkedudukan hukum.

Pada bagian pertimbangan, MK mengaku tidak memperoleh bukti meyakinkan soal ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang bisa disetarakan dengan SMA.

Namun, temuan itu tidak berujung diskualifikasi. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden," ujar hakim konstitusi Adies Kadir, dikutip Detik.

Logika inilah yang disebut Dahlan sangat aman secara politik. "Aman secara politik artinya aman bagi MK, juga aman bagi semuanya," ucapnya.

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, sampai pada simpulan serupa. "MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada," ujarnya, seraya menilai bola panas pemakzulan kini dilempar ke partai-partai di DPR.

Konsekuensi bagi gugatan berikutnya

Konsekuensinya, menurut Dahlan, gugatan susulan tak perlu lagi membuktikan ada atau tidaknya ijazah. Yang tersisa hanya syarat kedudukan hukum, dan itu dimiliki para mantan calon pada Pilpres 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Dahlan mencoret Muhaimin, yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, lalu menilai Ganjar dan Mahfud kemungkinan besar juga tidak.

"Ini pendapat saya, saya bukan ahli hukum," katanya.

Untuk Anies, hitungannya "50-50". Dahlan menduga mantan Gubernur DKI Jakarta itu menimbang efek gugatan bagi partai yang mendukungnya, terutama untuk menembus ambang batas parlemen yang diusulkan naik hingga 7 persen.

Partai yang dimaksud adalah Gerakan Rakyat, organisasi yang beralih menjadi partai politik pada Januari 2026 dan menempatkan Anies sebagai anggota kehormatan.

"Mendapatkan 5 persen, 7 persen itu sulitnya bukan main," ujar Dahlan.

Jalur pemakzulan, dalam analisisnya, bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap partai-partai di DPR, dan prosesnya bisa melampaui Pilpres berikutnya. Ia menegaskan ini jabatan publik, bukan urusan swasta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sejauh ini hanya menyatakan DPR menghormati putusan tersebut. Gibran belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

"Makanannya sudah disiapkan, tinggal cari sendok dan siapa yang menyuapkan," kata Dahlan.

*