KPK Ungkap 28% Pungli Saat Penerimaan Murid Baru, Integritas Pendidikan Dipertanyakan

AkalMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih tingginya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan praktik pungli dalam penerimaan murid baru. Temuan ini menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
KPK menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran aturan administrasi. Lebih dari itu, praktik kecurangan yang terjadi sejak tahap awal pendidikan berpotensi memengaruhi pembentukan karakter dan budaya integritas generasi muda.
KPK Soroti Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan SPMB merupakan pintu masuk bagi peserta didik ke dunia pendidikan. Karena itu, prosesnya harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Menurut Dian, praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan. Praktik tersebut juga dapat menanamkan persepsi bahwa keberhasilan bisa diraih melalui jalan pintas, bukan melalui proses yang adil dan terbuka.
KPK menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Ketika anak melihat adanya perlakuan istimewa bagi pihak tertentu, pesan tentang kejujuran dan keadilan yang diajarkan di sekolah berisiko kehilangan makna.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujar Dian.
Normalisasi Gratifikasi Masih Terjadi di Lingkungan Pendidikan
Temuan SPI Pendidikan 2024 juga menunjukkan tantangan integritas tidak hanya terjadi dalam proses penerimaan murid baru. KPK menemukan masih adanya budaya gratifikasi yang dianggap wajar di lingkungan pendidikan.
Data survei menunjukkan 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Sementara itu, 65 persen responden menyebut orangtua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Menurut Dian, kebiasaan tersebut sering dianggap sebagai bentuk apresiasi. Namun jika tidak dipahami dengan baik, praktik itu dapat berkembang menjadi konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” tuturnya.
Integritas Pendidikan Menjadi Taruhan
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membangun karakter dan akhlak yang baik.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
Temuan SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada keberadaan pungli atau gratifikasi itu sendiri, melainkan pada munculnya anggapan bahwa praktik tersebut merupakan sesuatu yang biasa. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat melemahkan upaya membangun budaya antikorupsi sejak usia dini.
Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orangtua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah pungli, gratifikasi, korupsi, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru.
Pada jangka pendek, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan proses SPMB yang lebih transparan dan adil. Dalam jangka panjang, upaya ini menjadi bagian penting untuk memastikan pendidikan tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga generasi yang menjunjung nilai kejujuran dan integritas.




