BPK Ungkap 4.531 Jemaah Tak Berhak, Sistem Kuota Haji Dinilai Rawan

BPK Ungkap 4.531 Jemaah Tak Berhak, Sistem Kuota Haji Dinilai Rawan

akalmerdeka.id — Laporan IHPS Semester I-2025 BPK yang dirilis Kamis (11/12/2025) mengungkap keberangkatan 4.531 jemaah tak memenuhi ketentuan pada haji 2024, menimbulkan dampak finansial dan menggeser jemaah berhak.

BPK menyatakan ketidaksesuaian kuota memicu pembiayaan subsidi haji tidak efisien. “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” tulis laporan.

Kategori Pelanggaran Kuota

Rinciannya: 61 jemaah sudah berhaji dalam satu dekade terakhir, 3.499 tidak memenuhi syarat penggabungan mahram, dan 971 menerima pelimpahan porsi yang melanggar aturan.

Temuan tersebut masuk delapan kelompok besar pemeriksaan, mencakup 17 masalah dan nilai ketidakpatuhan Rp596,88 miliar. BPK juga menyoroti kelemahan pengendalian internal dan dua isu efektivitas senilai Rp779,27 juta.

Dorongan Penataan Sistem

BPK meminta Kementerian Agama memverifikasi ulang data jemaah, membatalkan kuota yang tidak memenuhi syarat, serta memperbaiki tata kelola.

Sementara itu, KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri seiring estimasi kerugian mendekati Rp1 triliun.

Baca Juga :  KPK Tunggu Final Audit Kerugian Negara untuk Langkah Penetapan Tersangka Kuota Haji

Temuan ini menguatkan kebutuhan perbaikan regulasi dan integritas data untuk menghindari celah manipulasi kuota. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *