Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,08 T Bayangi Pailit Sritex

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,08 T Bayangi Pailit Sritex

akalmerdeka.id – Kejaksaan Agung menetapkan dua mantan direksi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Kasus ini mencuat di tengah proses pailit perusahaan yang berujung pada PHK ribuan karyawan.

Keduanya diduga terlibat dalam skema kredit fiktif dari Bank BJB dan Bank DKI yang merugikan negara hingga Rp1,08 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit intensif untuk memastikan nilai kerugian yang pasti.

Penetapan tersangka ini menambah awan mendung di atas pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Di sisi lain, operasional pabrik sudah berhenti total di bawah pengawasan kurator sejak awal Maret 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan posisi pemerintah tetap fokus pada perlindungan hak pekerja di tengah proses hukum yang berjalan. Penuntasan kasus korupsi ini menjadi kunci transisi aset Sritex ke depannya.

Baca Juga :  Mengapa Harga Cabai Melampaui HAP Saat Ramadan 2026?

Doni Jatnika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *