Aturan Red Notice Riza Chalid: Berlaku 5 Tahun Saja?

Aturan Red Notice Riza Chalid: Berlaku 5 Tahun Saja?

akalmerdeka.id – NCB Interpol Indonesia menegaskan bahwa status red notice bagi buronan Mohammad Riza Chalid berlaku selama lima tahun ke depan sejak resmi diterbitkan pada Januari 2026. Meski sang tersangka korupsi tata kelola minyak ini masih berada di luar negeri, aparat memastikan upaya ekstradisi tetap berjalan melalui koordinasi intensif antarnegara anggota Interpol.

Aturan Main Red Notice di Lyon

Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dokumen dari kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, memiliki durasi aktif yang terbatas. “Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ungkap Untung dalam keterangannya baru-baru ini kepada media.

Status buronan internasional untuk Riza Chalid tidak akan hangus begitu saja jika sang tersangka belum berhasil tertangkap. Aparat dapat mengajukan perpanjangan durasi melalui konfirmasi resmi antara negara peminta dan markas pusat Interpol.

Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap,” tegas Untung. Kepolisian akan memastikan kebutuhan penangkapan tetap menjadi prioritas utama selama proses hukum di Indonesia masih berjalan.

Baca Juga :  KPK Perdalam Peran Gus Alex dan Maktour

Proses ini melibatkan verifikasi berkala untuk memastikan apakah subjek masih menjadi target utama yurisdiksi nasional. Interpol pusat akan bertanya kepada Polri sebagai requesting country mengenai urgensi status hukum tersebut di masa depan.

Tantangan Diplomasi dan Sistem Hukum

Kabag Jatinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menyebut penangkapan lintas negara bukanlah perkara sederhana bagi kepolisian. Aparat harus berhadapan dengan kompleksitas sistem hukum yang berbeda di setiap wilayah kedaulatan negara anggota.

Ada banyak dinamika yang harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum,” kata Ricky. Perbedaan struktur politik di negara tujuan seringkali menjadi variabel yang menentukan kecepatan proses ekstradisi Riza Chalid.

Polisi Indonesia diwajibkan untuk tetap patuh pada prosedur hukum yang berlaku di negara tempat Riza Chalid kini bersembunyi. “Kita harus comply dengan sistem hukum setempat agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” tambahnya dengan lugas.

Pendekatan diplomatis dan koordinasi teknis yang intensif menjadi kunci utama untuk memulangkan sang pengusaha migas tersebut. Hal ini membutuhkan waktu yang tidak singkat serta kesabaran tinggi dalam menembus birokrasi internasional yang berlapis.

Baca Juga :  Paradoks Peradilan Militer: Menguji Independensi Kasus Air Keras Andrie Yunus
Riza Chalid
Riza Chalid tersangka korupsi yang diburu Interpol Indonesia

Jejak Skandal Minyak Rp 285 Triliun

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025 dalam kasus mega korupsi yang mengguncang PT Pertamina. Ia diduga terlibat dalam skema penyewaan terminal BBM di Merak yang membebani keuangan negara secara signifikan.

Intervensi kebijakan yang dilakukan Riza Chalid dituding menjadi penyebab utama kebocoran anggaran hingga Rp 285 triliun. Angka fantastis ini mencakup kerugian nyata negara dan kerusakan pada struktur perekonomian nasional secara luas.

Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid diduga memaksakan kerja sama sewa tangki yang sebenarnya belum diperlukan. Langkah ini ditengarai dilakukan demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu di sektor industri perdagangan minyak.

Kejaksaan Agung mencatat Riza Chalid telah mangkir dari empat kali panggilan resmi, baik sebagai saksi maupun status tersangka. Sikap tidak kooperatif ini memicu diterbitkannya permintaan red notice sejak September 2025 lalu oleh penyidik.

Hingga kini, total ada 18 tersangka yang terseret dalam pusaran korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Namun, sosok Riza Chalid tetap menjadi sorotan utama karena profilnya yang dikenal sebagai pemain kuat di kalangan elite bisnis.

Baca Juga :  Sjafrie Tegaskan Penegakan Hukum SDA Berbasis Pasal 33, Negara Pastikan Kepastian Tata Kelola

Polisi terus memantau ruang gerak Riza Chalid yang kini semakin terbatas hanya dengan kepemilikan satu paspor Indonesia. Statusnya sebagai buronan di 197 negara anggota Interpol diharapkan segera membuahkan hasil penangkapan yang nyata di lapangan.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *