Apa Itu ICC dan Mengapa Sejumlah Negara Memilih Keluar dari Mahkamah Pidana Internasional?

AkalMerdeka.id – Gelombang negara yang memilih meninggalkan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional kembali mencuat setelah Chad memulai proses resmi pengunduran diri pada Senin (27/7/2026). Langkah tersebut mengikuti sejumlah negara lain seperti Venezuela, Burkina Faso, Mali, dan Niger yang juga mengambil keputusan serupa di tengah meningkatnya tekanan politik terhadap lembaga peradilan internasional tersebut.
Keputusan sejumlah negara keluar dari ICC tidak hanya berkaitan dengan kritik terhadap kinerja lembaga yang bermarkas di Den Haag, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika geopolitik global, perbedaan pandangan mengenai kewenangan ICC, serta konflik kepentingan antara hukum internasional dan kedaulatan negara.
Apa Itu ICC dan Bagaimana Cara Kerjanya?
International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan internasional yang dibentuk untuk mengadili individu yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Lembaga ini berdiri berdasarkan Statuta Roma yang mulai berlaku pada 2002. Berbeda dengan pengadilan yang menangani sengketa antarnegara, ICC berfokus pada tanggung jawab individu, seperti pemimpin politik, pejabat militer, atau pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan berat.
ICC memiliki kewenangan untuk menangani empat kategori utama kejahatan:
- Genosida.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Kejahatan perang.
- Kejahatan agresi.
Namun, kewenangan ICC memiliki batasan. Pengadilan ini tidak menggantikan sistem hukum nasional suatu negara, melainkan menggunakan prinsip komplementaritas. Artinya, ICC biasanya turun tangan ketika sistem hukum nasional dianggap tidak mampu atau tidak mau menangani perkara serius tersebut.
Mengapa Sejumlah Negara Memilih Keluar dari ICC?
Chad menjadi negara terbaru yang memulai proses keluar dari ICC setelah pemerintahnya menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap cara kerja lembaga tersebut sejak berdiri pada 2002.
Pemerintah Chad menyebut efektivitas ICC masih terbatas dan tidak merata. Namun, Menteri Luar Negeri Chad Abdoulaye Sabre Fadoul menegaskan keputusan tersebut bukan dilakukan atas permintaan Amerika Serikat.
“Bukan atas permintaan Amerika Serikat kami memutuskan untuk keluar dari ICC,” kata Sabre Fadoul kepada AFP.
Sebelum Chad, beberapa negara Afrika juga mengambil langkah serupa. Burundi menjadi negara pertama yang meninggalkan ICC pada 2017, disusul Filipina pada 2019. Dalam beberapa tahun terakhir, Venezuela, Burkina Faso, Mali, dan Niger juga mengumumkan langkah untuk mengakhiri keanggotaan mereka.
Alasan yang muncul dari negara-negara tersebut berbeda-beda, tetapi beberapa faktor yang sering muncul antara lain:
- Kritik terhadap efektivitas ICC dalam menjalankan mandatnya.
- Anggapan bahwa lembaga tersebut terlalu mencampuri urusan kedaulatan nasional.
- Ketidakpuasan terhadap arah penyelidikan dan keputusan ICC.
- Tekanan politik internasional yang memengaruhi hubungan negara anggota.
Tekanan Amerika Serikat terhadap ICC
ICC juga menghadapi tekanan dari Amerika Serikat yang sejak lama tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut terhadap warga negaranya.
Pada Juli 2026, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan kampanye untuk menghadapi apa yang disebut Washington sebagai ancaman ICC terhadap kedaulatan Amerika Serikat.
Pemerintah AS menilai ICC telah memperluas kewenangan hingga berpotensi menargetkan pejabat dan personel militer Amerika yang menjalankan tugas atas nama kepentingan nasional.
Dalam kampanye tersebut, Washington mendorong negara-negara lain untuk mempertimbangkan kembali hubungan mereka dengan ICC, termasuk melalui pendekatan diplomatik dan kemungkinan pemberian sanksi terhadap pihak yang terkait dengan lembaga tersebut.
Krisis Internal ICC Setelah Pemecatan Karim Khan
Selain tekanan eksternal, ICC juga menghadapi persoalan internal setelah 82 dari 125 negara anggota memilih memberhentikan Jaksa Utama Karim Khan.
Pemberhentian tersebut terjadi setelah muncul tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang staf perempuan. Khan membantah tuduhan tersebut dan melalui pengacaranya menyatakan akan menggugat keputusan tersebut.
ICC menyatakan tetap menjalankan mandatnya meski terjadi pergantian kepemimpinan sementara. Untuk saat ini, lembaga tersebut dipimpin oleh dua wakil jaksa, Nazhat Shameen Khan dari Fiji dan Mame Mandiaye Niang dari Senegal.
Perubahan kepemimpinan ini menambah tantangan ICC karena lembaga tersebut harus mencari jaksa baru di tengah tekanan politik yang semakin besar.
Dampak Jika Banyak Negara Meninggalkan ICC
Keputusan negara keluar dari ICC dapat berdampak pada kekuatan politik dan legitimasi lembaga tersebut. Semakin sedikit negara yang mendukung Statuta Roma, semakin besar tantangan ICC dalam membangun kerja sama internasional untuk menjalankan penyelidikan.
Namun, keberadaan ICC tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem hukum internasional, terutama ketika terjadi kejahatan berat yang tidak mendapatkan penanganan melalui mekanisme nasional.
Perdebatan mengenai ICC memperlihatkan persoalan besar dalam hukum internasional: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan penegakan keadilan global dengan prinsip kedaulatan negara. Masa depan lembaga ini akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan mempertahankan kepercayaan negara anggota sekaligus menjaga independensi dalam menangani perkara internasional.





