Analisis MUI Terkait Potensi Divergensi Penetapan Ramadhan 1447 H

Analisis MUI Terkait Potensi Divergensi Penetapan Ramadhan 1447 H

akalmerdeka.id — Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis memaparkan analisis peluang perbedaan awal Ramadhan 1447 H di Indonesia akibat perbedaan metodologi antara hisab global dan kriteria visibilitas MABIMS.

Secara intelektual, perbedaan ini berakar pada penggunaan instrumen penetapan bulan baru. Kelompok yang menggunakan hisab hakiki wujudul hilal cenderung menetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 2026. Namun, bagi penganut metode imkan rukyat (kemungkinan hilal terlihat), posisi bulan pada Selasa malam dianggap belum memenuhi standar ilmiah untuk diamati.

“Nah, menurut imkan rukyat kemungkinan hilal bisa dilihat ini tak mungkin dapat diamati,” ujar Kiai Cholil di Jakarta, Senin (16/2/2026). Ia menambahkan bahwa standar MABIMS mensyaratkan hilal berada di atas 3 derajat agar valid secara astronomis.

Parameter Ilmiah dan Kesepakatan Regional MABIMS

Kiai Cholil menerangkan bahwa posisi derajat hilal saat ini masih berada di bawah ambang batas 3 derajat. Kesepakatan ulama Asia Tenggara yang tergabung dalam MABIMS menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam menentukan validitas rukyat. Jika posisi bulan di bawah limit tersebut, maka secara sains sulit untuk diverifikasi melalui pengamatan visual.

Baca Juga :  Analisis Ilmiah Sidang Isbat: Rasionalitas di Balik Penetapan 1 Ramadhan 1447 H

Fenomena ini berimplikasi pada munculnya dua opsi awal puasa di tengah masyarakat. “Jadi bisa dipastikan awal Ramadhan kita ini akan berbeda. Ada yang tanggal 18 dan ada yang tanggal 19 Februari,” jelasnya. Beliau berharap publik dapat menelaah perbedaan ini secara rasional tanpa melibatkan emosi yang berlebihan.

Dialektika Fikih: Wihdatul Mathali vs Sa’atul Mathali

Perbedaan ini juga memicu diskusi mengenai konsep wihdatul mathali’ (kesatuan tempat terbit hilal) dan sa’atul mathali’ (perbedaan tempat terbit). Kiai Cholil mempersilakan umat Islam mempelajari disiplin ilmu ini sebagai pengayaan intelektual ketimbang menjadikannya alasan untuk berkonflik secara sosial.

“Ada yang menganggap seluruh dunia adalah satu kalender, satu mathla’, satu tempat terlihatnya bulan. Sehingga di satu negara yang dilihat bisa di sini juga sama-sama dianggap melihat dan memulai puasa,” terangnya pada Senin (16/2/2026).

Data menunjukkan adanya disparitas global; Dewan Fiqh Amerika Utara menetapkan 18 Februari berdasar perhitungan astronomi. Namun, Dewan Fatwa Eropa, Turki, dan Australia memilih 19 Februari karena hilal tidak mungkin teramati pada Selasa malam. Di Indonesia, Sidang Isbat akan menjadi penentu final secara administratif.

Baca Juga :  Uwi dan Rasionalitas Ketahanan Pangan Nasional

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *