Korupsi Penerimaan Maba Unsoed Meluas, Guru di Tasikmalaya Diduga Terlibat

AkalMerdeka.id – Kasus korupsi penerimaan maba Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) meluas hingga ke luar lingkungan kampus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang guru SMA di Tasikmalaya terlibat sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan peran guru tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan. KPK kemudian menggeledah rumah guru itu dalam rangkaian penggeledahan pada 9–10 September 2026.
Korupsi Penerimaan Maba Seret Guru SMA
“Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Dugaan tersebut memperluas perkara yang sebelumnya berpusat pada jajaran Rektorat Unsoed. Penyidik KPK kini menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai penghubung atau pengepul calon mahasiswa dalam praktik penerimaan mahasiswa baru.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara.
Dugaan Uang Masuk hingga Rp1,12 Miliar
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan iming-iming masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
Dalam perkara korupsi penerimaan maba itu, KPK juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru hingga mencapai Rp680 juta selama 2025–2026.
Uang tersebut diduga kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. Dugaan ini menjadi bagian dari penelusuran KPK terhadap penggunaan uang yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed itu menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026.
Penggeledahan rumah guru SMA di Tasikmalaya pada 9–10 September 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan pihak-pihak dari lingkungan Unsoed sebagai tersangka dan kini menduga seorang guru berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.





