Keracunan MBG Capai 43.838 Korban di 36 Provinsi, Kasus Terus Berulang

AkalMerdeka.id – Keracunan MBG tercatat telah menimpa 43.838 orang di 36 provinsi hingga awal September 2026 berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Di tengah angka tersebut, kasus FBR (16), siswi SMK di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah diduga mengalami kerusakan fungsi saraf, penurunan daya ingat hingga 70 persen, dan gangguan komunikasi.
JPPI mencatat 28.103 korban terjadi sepanjang 2025, sedangkan 15.735 korban lainnya tercatat sejak Januari hingga awal September 2026. Data itu menunjukkan kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih muncul ketika pemerintah terus melakukan pembenahan pelaksanaannya.
Keracunan MBG Terjadi di Berbagai Daerah
Kasus di Kabupaten Karo menjadi salah satu contoh dampak serius yang dialami penerima manfaat. FBR dilaporkan mengalami kondisi medis berat setelah hampir sebulan sakit usai menyantap makanan MBG.
Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, FBR tidak lagi mengenali teman, guru, barang miliknya, bahkan adiknya sendiri. Kondisi tersebut juga membuat siswi berprestasi itu harus menjalani perawatan medis jangka panjang di tengah keterbatasan ekonomi keluarganya.
Kasus serupa kemudian dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Usman menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan persoalan keselamatan pangan dalam pelaksanaan MBG belum sepenuhnya teratasi. Ia juga mengecam pernyataan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tana Toraja yang disebut menyalahkan korban ketika terjadi keracunan.
Amnesty Desak Pemerintah Hentikan MBG
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara program MBG, mengusut seluruh kasus keracunan, serta memastikan korban memperoleh pemulihan medis dan hak-haknya. Usman menilai berulangnya kasus tersebut berpotensi menunjukkan kelalaian negara dalam menjamin kesehatan dan keselamatan anak.
“Keengganan pemerintah untuk menghentikan sementara sambil mengevaluasi program ini mengirimkan pesan bahwa negara tidak peduli terhadap nasib para korban keracunan MBG,” ujar Usman dalam rilis, Rabu (9/9/2026).
Ia juga meminta penegak hukum mengusut setiap insiden secara transparan. Menurutnya, pengelola yang terbukti lalai dan memenuhi unsur pidana harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Usman menilai anggaran MBG sebaiknya dialihkan melalui proses konsultasi dengan penyelenggara sekolah serta mempertimbangkan aspirasi guru. Ia menegaskan program tidak semestinya berjalan apabila jaminan keamanan pangan dan sistem pengelolaan yang akuntabel belum tersedia.
Pengelola SPPG Bisa Dipidana Jika Lalai
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Aby Ismawan, mengatakan pengelola SPPG dapat dipidana apabila kelalaian dalam penyediaan makanan menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.
“Kepala Badan Gizi Nasional sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” ujar Aby seperti dikutip dari laman Antara.
Ia menjelaskan, kelalaian yang berkaitan dengan higienitas makanan dan berdampak terhadap kesehatan penerima manfaat tetap harus dipertanggungjawabkan apabila memenuhi unsur pidana.
Aby juga mengingatkan bahwa struktur SPPG telah memiliki tenaga ahli gizi dan kepala SPPG yang memegang tanggung jawab dalam pelaksanaan layanan. Karena itu, persoalan keamanan makanan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan teknis, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kelalaian.





